Pengusaha Jawab Tuntutan Buruh soal Kenaikan UMP 2021

Kenaikan upah perlu memperhatikan kondisi ekonomi saat ini

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum Kadin bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J Supit buka suara soal tuntutan buruh atas kenaikan upah minimum 2021. Menurut dia, pengusaha akan mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Nasional.

Dalam rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional, upah minimum provinsi (UMP) 2021 sama seperti tahun 2020. Itu artinya tidak ada kenaikan.

"Memang mekanisme ada di Dewan Pengupahan Nasional. Itu bagiamana mereka putuskan karena itu tripartit. Ada unsur pengusaha, pemerintah dan serikat kerja. Jadi kita tunduk saja mereka punya hasil rekomedasi," kata dia kepada IDN Times ketika dihubungi, Sabtu (17/10/2020).

1. Bisa mempertahankan pekerja di situasi pandemik COVID-19 merupakan sesuatu yang patut disyukuri

Pengusaha Jawab Tuntutan Buruh soal Kenaikan UMP 2021Ilustrasi Bekerja (IDN Times/Dian Ayugustanty)

Anton mengatakan bahwa di situasi pandemik COVID-19 yang penuh ketidakpastian ini, bisa mempertahankan pekerjanya adalah hal yang patut disyukuri. Sebab, banyak perusahaan yang arus kasnya terganggu akibat dampak dari wabah tersebut.

"Kalau menurut kondisi sekarang. 84 persen lebih perusahaan itu income-nya menurun. Ada yang stabil 14 persen, ada 2 persen perusahaan yang naik, dalam kondisi begini saya kira paling penting kita survive dulu. Kita kenyataan ini bencana nasional. bukan masalah normal tidak mau, tapi keadaan tau sendiri," ucap dia.

Dengan situasi yang sulit ini, Anton meminta agar buruh dapat mengerti. Sebab, banyak orang yang juga tidak bekerja lantaran semakin sulitnya lapangan pekerjaan. Jangan sampai, tuntutan kenaikan upah malah berimbas pada pekerja itu sendiri.

Namun demikian, bila dirasa perusahaannya memiliki kondisi keuangan yang baik. Anton menyarankan agar pekerja dan perusahaan melakukan kesepakatan terkait upah. "Kalau dalam kasus mereka (perusahaan) nggak ada kesulitan, malah baik, mereka bipartit (upah) naik saja," tutur dia.

Baca Juga: Pengusaha Sepakat Tidak Boleh Bayar Buruh di Bawah Upah Minimum

2. APINDO ikuti rekomendasi Dewan Pengupaham Nasional

Pengusaha Jawab Tuntutan Buruh soal Kenaikan UMP 2021Ketua Umum PHRI, Hariyadi Sukamdani. IDN Times/Hana Adi Perdana.

Dihubungi terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti rekomendasi yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan Nasional.

"Kita mengikuti rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional. Lebih fair karena di sana buruh ada, pemerintah dan pengusaha ada," ucap dia.

Di sisi lain, bila mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, dia menilai formulasi kenaikan upah tidak tepat dengan kondisi pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini dan deflasi yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Dalam beleid tersebut, formulasi kenaikan upah didasari pada akumulasi pertumbuhan ekonomi nasional dan inflasi.

"Problemnya, pertumbuhan kita kan minus. Kita sudah masuk resesi kan. Di antara pengusaha. Ini mesti lihat formulanya nggak bisa masuk. Intinya dari formulanya dengan kondisi sekarang ya gak masuk," jelas Hariyadi.

3. Buruh ngotot UMP 2021 dinaikkan

Pengusaha Jawab Tuntutan Buruh soal Kenaikan UMP 2021Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Diberitakan sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan buruh Indonesia meminta agar upah minimum tahun 2021 naik. Dia menolak permintaan kalangan pengusaha yang meminta agar di tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum. Selain itu, Dewan Pengupahan Nasional juga merekomendasikan upah minimum 2021 tidak naik.

Menurutnya, kenaikan upah yang ideal adalah sebesar 8 persen. Hal ini didasarkan pada kenaikan upah rata-rata selama 3 tahun terakhir.

Jika upah minimum tidak naik, lanjut Said, hal ini akan membuat situasi semakin panas. Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Seiring dengan penolakan omnibus law, buruh juga akan menyuarakan agar upah minimum 2021 tetap naik. Sehingga aksi-aksi akan semakin besar.

Iqbal menilai tidak tepat bila pengusaha beralasan tidak menaikkan upah karena faktor pertumbuhan ekonomi. Dia membandingkan kondisi yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000.

"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen," kata Said.

“Jadi tidak ada alasan upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan karena pertumbuhan ekonomi sedang minus. Saat Indonesia mengalami krisis 1998, di mana pertumbuhan ekonomi minus di kisaran 17 persen tapi upah minimum di DKI Jakarta kala itu tetap naik bahkan mencapai 16 persen," tambahnya.

Baca Juga: Buruh Ngotot Upah Minimum 2021 Tetap Naik

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya