Pengusaha: Lewat RUU Cipta Kerja, Pegawai Kontrak dapat Jaminan Sosial

Tapi tetap saja mereka tidak dijamin jadi pegawai tetap

Jakarta, IDN Times - RUU Cipta Kerja masih menjadi polemik. Salah satu pasal yang diperdebatkan adalah terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Nantinya, pekerja berpotensi besar di kontrak seumur hidup alias minim mendapat jaminan sebagai karyawan tetap.

Menanggapi hal itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Rosan Roeslani mengatakan, pegawai kontrak dalam RUU Cipta kerja justru mendapat jaring pengaman sosial. Menurut dia, hal itu dinilai lebih menjamin kesejahteraan para pekerja kontrak.

"Biarpun PKWT mereka tetap mendapat pesangon ada, dulu enggak," kata Rosan kepada IDN Times, Minggu (5/10/2020).

1. Digital ekonomi bikin banyak pekerjaan yang tidak membutuhkan pekerja full time

Pengusaha: Lewat RUU Cipta Kerja, Pegawai Kontrak dapat Jaminan SosialIlustrasi bekerja (IDN Times/Dian Ayugustanty)

Rosan menambahkan, digital ekonomi yang terus berkembang ikut mempengaruhi kebutuhan perusahaan akan pekerjaan penuh waktu (full time). Sehingga, melalui sistem kontrak yang memberikan jaminan sosial dinilai bisa menjadi solusi.

"Sekarang dengan adanya digital ekonomi, banyak pekerjaan yang memang tidak membutuhkan pekerjaan full time. Seperti ahli coding. Mereka bisa kerja di beberapa tempat di waktu yang bersamaan. Bukan berarti ini dilepas tetapi tidak ada jaminan, salah. Di dalam RUU biarpun PKWT mereka mendapat haknya seperti jaring pengaman sosialnya dapat," jelas dia.

Baca Juga: Pesangon Dipangkas Jadi 25 Kali Gaji, KADIN: Masih Tertinggi di ASEAN

2. Pengusaha tidak permasalahkan kemudahan izin tenaga asing

Pengusaha: Lewat RUU Cipta Kerja, Pegawai Kontrak dapat Jaminan SosialIDN Times/Reynaldy Wiranata

Selain itu, Rosan juga tidak mempermasalahkan kemudahan tenaga izin tenaga kerja asing tanpa pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Menurut dia, hal itu diberikan kepada perwakilan perusahaan hingga ahli-ahli saja.

"Ini hanya diberikan kepada perwakilan pemegang saham di perusahaan, seperti komisaris. Lalu juga diberikan kepada ahli-ahli seperti ahli vokasi. Kalau untuk setingkat manajemen tetap harus menggunakan izin," ucap dia.

3. Rakyat Indonesia bisa ambil manfaat dari tenga kerja asing

Pengusaha: Lewat RUU Cipta Kerja, Pegawai Kontrak dapat Jaminan Sosial(Ilustrasi pekerja migran asing ilegal di Malaysia) Kantor berita Bernama

Kehadiran tenaga kerja asing, lanjut Rosan, justru dinilai akan memberi manfaat dan mendorong peningkatan skill bagi tenaga kerja di dalam negeri. Rosan menilai kehadiran tenaga kerja asing tetap diperlukan guna mendorong peningkatan kualitas SDM di dalam negeri.

"Kita justru melihatnya agar ada transfer of knowledge, transfer of technology. Kalau dilihat juga tenaga asing yang masuk ini kan ada PP (peraturan pemerintah) juga yang mengatur lebih lanjut," ujarnya.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Disebut Berat Sebelah, Pengusaha Buka Suara

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya