Pengusaha Sepakat Tidak Boleh Bayar Buruh di Bawah Upah Minimum

Bila melanggar bakal diberi sanksi

Jakarta, IDN Times - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani sepakat bila Undang-Undang (UU) Cipta Kerja melarang pengusaha untuk membayar buruh/pekerja di bawah upah minimum. Menurut dia, memang sudah seharusnya pelaku usaha membayar pekerjanya sesuai standar maupun di atas upah minum sebagai bentuk apresiasi.

"Memang gak boleh lah ada yang bayar di bawah upah minimum," kata Rosan dalam wawancara khusus bersama IDN Times, Selasa (6/10/2020).

1. Hal terpenting adalah jaring pengaman sosial untuk buruh

Pengusaha Sepakat Tidak Boleh Bayar Buruh di Bawah Upah MinimumIlustrasi buruh, pekerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Rosan menegaskan bahwa hal terpenting bagi pekerja/buruh adalah jaring pengaman sosial yang diberikan oleh pelaku usaha kepada mereka. Sehingga, tujuan kedua belah pihak untuk meningkatkan kesejahteraan masing-masing bisa tercapai.

"Harapannya kan kalau kita lihat kan kepentingan pengusaha dan pekerja sama, sama-sama ingin meningkatkan kesejahteraan. Jadi, kalau kepentingan dan tujuannya sama itu Insya Allah kalau dikomunikasikan dengan baik akan menghasilkan suatu kesepakatan atau hal yang positif," jelas dia.

Baca Juga: Perbedaan Pasal-pasal Omnibus Law Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan

2. UU Cipta Kerja larang pengusaha bayar upah lebih rendah dari upah minimum

Pengusaha Sepakat Tidak Boleh Bayar Buruh di Bawah Upah MinimumIlustrasi Upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Pada Pasal 88 E Ayat (2) UU Ciptaker ditegaskan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Hal itu sebelumnya juga diatur dalam Pasal 90 UU No13/2003. Pada Ayat (1) disebutkan, engusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.

Namun bedanya, dalam UU No 13/2003, ada Ayat (2) yang berbunyi: Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, dapat dilakukan penangguhan. Lalu, Ayat (3) yang berbunyi: Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Dengan demikian, selama ini banyak perusahaan masih menangguhkan pembayaran upah yang sesuai dengan aturan upah minimum dengan alasan tidak mampu membayar. Namun, pada UU Ciptaker, ayat tentang penangguhan ini dihapuskan. Sehingga, mau tidak mau, pengusaha harus membayar sesuai upah minimum.

Tidak ada lagi buruh yang boleh diberi gaji di bawah upah minimum.

3. UU Cipta Kerja wajibkan pengusaha bayar pekerja/buruh sesuai upah minimum

Pengusaha Sepakat Tidak Boleh Bayar Buruh di Bawah Upah MinimumPasal sanksi bagi pengusaha (Dok. IDN Times/Draf UU Cipta Kerja)

Tidak hanya berisi itu, pengusaha yang tidak mematuhi aturan pada pasal 88E soal upah minimum itu, terancam sanksi dalam UU Ciptaker. Sanksi kepada pengusaha yang gak bayar upah sesuai ketentuan tercantum dalam Pasal 185.

Pada Ayat (1) disebutkan, barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), dan Pasal 160 ayat (4), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Sedangkan pada Ayat (2) disebutkan, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Baca Juga: Di UU Ciptaker, Pengusaha Terancam Sanksi jika Langgar Upah Minimum

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya