Penyaluran Dana BOS Kerap Diakali, bahkan Ada Cashbacknya

Saat ini skema penyaluran nya telah diubah

Jakarta, IDN Times - Ketua PB PGRI Masa Bakti XXI Didi Suprijadi jika dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kerap diakali. Hal itu terjadi saat dana BOS disalurkan ke rekening pemerintah daerah (pemda). 

"Kita bicara pengalaman di lapangan. Kalau turun ke pemda memang judulnya sih utuh. Tapi kan diakal-akalin. Sudah turun ada cashback lagi," ujarnya dalam diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (15/2). 

1. Tindakan itu terjadi lantaran kepala sekolah lebih patuh ke pemda

Penyaluran Dana BOS Kerap Diakali, bahkan Ada CashbacknyaKetua PB PGRI Masa Bakti dan Pembina Federasi Guru dan Tenaga Honorer Swasta Indonesia, Didi Suprijadi. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Didi mengungkapkan, kepala sekolah maupun guru dinilai lebih takut dengan pemda. Sebab, pemdalah yang mengangkat maupun menentukan mutasi. 

"Masalahnya kepala sekolah/guru itu miliknya pemda. Pasti dia lebih patuh ke pemda daripada Kemendikbud. Karena dia yang mengangkat. Kamu ini dapet BOS-nya sekian, akan keluar sekian, mohon maaf masih terus nggak jadi kepala sekolahnya? Ada juga yang begitu," ungkap dia.

Jika enggan dilakukan, maka kepala sekolah terancam  dimutasi maupun diberhentikan. 

"Nah kalau enggak, bisa jadi kepala sekolah terus tapi dipindah. Mungkin dari Tangerang Selatan jadi Tangerang (paling) ujung," tambahnya. 

Baca Juga: Pemerintah Rombak Total Skema Penyaluran Dana BOS

2. Penyelewengan bisa terjadi di mana pun

Penyaluran Dana BOS Kerap Diakali, bahkan Ada CashbacknyaPelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana menilai tindakan penyelewengan bisa terjadi di mana pun. Namun, pemerintah telah mengatur penggunaan dana BOS agar tidak diselewengkan. 

"Tikus itu di mana-mana pasti ada. Dana BOS itu uangnya nggak boleh disimpan di bank atau koperasi. Itu gak boleh diputar atau diternakkan. Nggak boleh juga dipinjamkan sama istri, kekasih atau saudara," ungkapnya. 

Lebih lanjut, dia menegaskan dana BOS juga tidak boleh digunakan untuk membeli barang-barang yang bukan bagian dari operasional sekolah. 

"Lalu seragam yang bukan inventaris sekolah itu nggak boleh, misalnya untuk anak-anak murid. Itu hanya diberikan untuk yang kurang mampu, makanya pake KIP. Lalu kegiatan yg sudah dibiayai oleh APBN atau APBD. 

Lalu kemudian menjadi distributor buku itu gak boleh," tambahnya.

3. Pangkas birokrasi, pemerintah ubah skema penyaluran dana BOS

Penyaluran Dana BOS Kerap Diakali, bahkan Ada CashbacknyaMenteri Keuangan Sri Mulyani, Mendikbud Nadiem Makarim dan Mendagri Tito Karnavian melakukan konferensi pers di Kementerian Keuangan. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Kementerian Keuangan melakukan perombakan terhadap skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sri Mulyani menjelaskan, penyaluran Dana BOS mulai tahun 2020 akan dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Sekolah. Tujuannya untuk memangkas birokrasi.

Dengan langkah tersebut, diharapkan sekolah dapat lebih cepat menerima dan menggunakan Dana BOS tersebut untuk operasional di sekolah. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan PMK No. 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

“Dana BOS ini merupakan dana yang digunakan dalam kegiatan operasional kegiatan belajar mengajar di sekolah dasar dan menengah, baik dalam bentuk BOS Reguler, Kinerja, maupun Afirmasi, dengan alokasi sebesar Rp54,32 triliun untuk 45,4 juta siswa pada tahun 2020," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani .

Selain itu, terdapat perubahan skema dalam tahapan penyaluran. Dana BOS yang semula dilakukan triwulanan atau sebanyak empat kali, kini menjadi tiga kali dengan proporsi yang lebih besar. Tahapan penyaluran mengalami perubahan dari sebelumnya 20 persen, 40 pesen, 20 persen, 20 persen menjadi 30 persen, 40 persen, 30 persen.

Dana BOS mulai disalurkan paling cepat pada Januari tahap pertama, April pada tahap kedua, dan September pada tahap ketiga, sesuai kesiapan masing-masing sekolah.

"Perubahan tahapan dan persentase penyaluran tersebut menjadi 70 persem di semester satu dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi sekolah, dalam rangka mendukung konsep “Merdeka Belajar” mas Nadiem," tutur Sri Mulyani.

Penyaluran Dana BOS nantinya akan dilakukan setelah Kemenkeu menerima rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berdasarkan laporan yang di-input langsung oleh sekolah melalui Aplikasi Dana BOS. Hal ini ditujukan agar data Dana BOS tiap sekolah lebih akurat dan pelaporan yang lebih sederhana.

Baca artikel menarik lainnya di IDN App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Ini Syarat Bagi Guru Honorer yang Ingin Dapat Dana BOS 

Topik:

  • Anata Siregar
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya