Penyederhanaan Cukai Dinilai Ancam Industri Rokok

Persaingan tidak sehat berpotensi muncul

Jakarta, IDN Times - Legislator Golkar Firman Soebagyo mengingatkan pemerintah terkait rencana simplifikasi cukai (penyederhanaan layer cukai) dan penggabungan batasan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). Menurut dia, simplifikasi cukai akan menciptakan persaingan tidak sehat yang mengarah oligopoli bahkan monopoli.

Firman menjelaskan, IHT di Indonesia sangat beragam dari aspek modal, jenis, hingga cakupan pasar. Oleh karena itu, Firman meminta aspek perlindungan terhadap industri hasil tembakau skala kecil dan menengah agar diperhatikan.

"Jangan sampai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat melalui praktek oligopoli bahkan monopoli," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (13/8). 

Baca Juga: Cukai Rokok Masih Jadi Salah Satu Pendapatan Terbesar di Indonesia

1. Pemerintah perlu perhatikan keberlangsungan lapangan pekerjaan

Penyederhanaan Cukai Dinilai Ancam Industri RokokIDN Times/Debbie Sutrisno

Lebih lanjut, Firman mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan keberlangsungan lapangan pekerjaan bagi para tenaga kerja dan pelaku yang terlibat langsung maupun tidak langsung terhadap IHT.

"Pastinya pemerintah harus ada itikad baik (good will) melestarikan ciri khas hasil tembakau Indonesia yakni kretek," tuturnya. 

2. KPPU minta pemerintah konsisten dengan PMK 156 Tahun 2018

Penyederhanaan Cukai Dinilai Ancam Industri RokokLogo KPPU

Sementara itu, anggota Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kodrat Wibowo meminta pemerintah tetap konsisten dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156 Tahun 2018. Menurut dia, beleid tersebut telah mengakomodir perusahaan kecil dan menengah untuk bersaing secara fair dan terbuka.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika penyederhanaan layer dan penggabungan (produksi) diberlakukan, maka pilihan bagi pelaku usaha adalah melakukan penggabungan (merger) atau akuisisi perusahan kecil oleh perusahaan besar untuk dapat bertahan. Pilihannya menggabungkan diri atau mengubah pola produksi. 

"Implikasinya, pelaku usaha berkurang. Ini dapat mengarah ke oligopolisasi. Oligopolisasi merupakan tingkat penguasaan pasar yang semakin terkonsentrasi pada segelintir pemain," tegasnya. 

3. Pemerintah lakukan penyederhanaan untuk cegah kecurangan pembayaran cukai rokok

Penyederhanaan Cukai Dinilai Ancam Industri RokokIDN Times/Hana Adi Perdana

Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok di 2019. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/2018 tentang Perubahan PMK Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, Kementerian Keuangan juga menahan pemberlakuan Roadmap Tarif Cukai Rokok.

Dalam roadmap tersebut, pemerintah merencanakan penyederhanaan tarif cukai tembakau secara bertahap selama periode 2018 - 2021, sekaligus akan melakukan penggabungan batasan produksi rokok mesin sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). 

Melalui penggabungan tersebut, pemerintah ingin mencegah beberapa perusahaan asing yang menikmati tarif cukai rendah, kendati mereka melakukan produksi yang sangat besar. Melalui penggabungan itu juga, persaingan di industri rokok diyakini bakal semakin sehat. Sebab, pengelompokan perusahaan besar dan kecil akan semakin jelas. 

Baca Juga: Ini Jawaban Menkeu Soal Permintaan Millennial Menaikkan Cukai Rokok

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya