Penyelundupan Moge dan Mobil Mewah Melejit, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat kasus penyelundupan motor gede (moge) dan mobil mewah melonjak tajam di sepanjang 2019. Ada 57 kasus penindakan penyelundupan terhadap mobil mewah dan 10 kasus penindakan terhadap moge.
Bahkan, nilainya di 2019 cukup fantastis, yakni Rp312.923.705.100 miliar untuk mobil mewah dan Rp10.831.890.002 miliar untuk moge. Lalu apa kata Menteri Keuangan Sri Mulyani?
1. Importir anggap Bea Cukai dalam posisi terlena
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini tidak tahu pasti penyebab utama terjadinya peningkatan signifikan pada penyelundupan moge dan mobil mewah. Namun, dia memperkirakan hal itu terjadi karena Bea Cukai dianggap sedang terlena dan pada saat itu sedang memasuki masa transisi kabinet pemerintahan.
"Mungkin ya mereka menganggap Bea Cukai dalam posisi terlena atau waktu itu dalam situasi transisi kabinet sehingga pemerintah tidak melihat. Saya enggak tahu (persis). Tapi yang jelas kenaikannya luar biasa banyak di 2019," jelas dia.
Baca Juga: Soal Penyelundupan Barang Mewah Menhub: Modusnya Sangat Licik
2. Kasus penyelundupan moge dan mobil mewah terus meningkat sejak 2016-2019
Berdasarkan catatan Bea Cukai, kasus penindakan terhadap penyelundupan meningkat signifikan di 2019. Pada 2016, tidak ada penindakan terhadap mobil, hanya moge sebanyak 3 kasus. Lalu di 2017, juga tidak ada penindakan terhaap mobil, malah jumlah kasus penyelundupan moge turun hanya menjadi 1.
Editor’s picks
Tahun 2018, kasus penindakan terhadap mobil mewah baru terjadi dan tercatat ada 5 kasus dengan diikuti moge 8 kasus. Hingga akhirnya pada tahun ini angka itu melejit signifikan menjadi 57 kasus penindakan penyelundupan terhadap mobil mewah dan 10 kasus penindakan terhadap moge.
Bahkan, nilainya di 2019 cukup fantastis, yakni Rp312 miliar untuk mobil mewah dan Rp10,8 miliar untuk moge.
3. Potensi kerugian negara capai Rp659 miliar
Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan dari total nilai barang tersebut, potensi kerugian negara bisa mencapai dua kali lipat dari nilai barangnya yang mencapai Rp329 miliar. Itu artinya, negara kehilangan potensi pendapatan dari perpajakan senilai Rp659 secara keseluruhan.
Kalkullasi ini merupakan penghitungan atas pengenaan komponen kewajiban pajak yakni bea masuk sebesar 40 persen-50 persen, lalu Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) 125 persen, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5 persen-7,5 persen, kemudian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen.
"Kali dua, jadi kira-kira potensi perpajakannya baik bea masuk maupun pajak impor itu kali dua, dua kali lipat dari nilainya," tuturnya.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb
Baca Juga: Penyelundupan Moge dan Mobil Mewah Bikin Negara Rugi Rp659 Miliar