Penyelundupan Moge dan Mobil Mewah Melejit, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Puncak kenaikannya terjadi di 2019

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat kasus penyelundupan motor gede (moge) dan mobil mewah melonjak tajam di sepanjang 2019. Ada 57 kasus penindakan penyelundupan terhadap mobil mewah dan 10 kasus penindakan terhadap moge.

Bahkan, nilainya di 2019 cukup fantastis, yakni Rp312.923.705.100 miliar untuk mobil mewah dan Rp10.831.890.002 miliar untuk moge. Lalu apa kata Menteri Keuangan Sri Mulyani?

1. Importir anggap Bea Cukai dalam posisi terlena

Penyelundupan Moge dan Mobil Mewah Melejit, Ini Penjelasan Sri MulyaniMenteri Keuangan Sri Mulyani saat meninjau hasil penggagalan penyelundupan barang mewah di Terminal Peti Kemas Koja, Jakarta Utara. (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini tidak tahu pasti penyebab utama terjadinya peningkatan signifikan pada penyelundupan moge dan mobil mewah. Namun, dia memperkirakan hal itu terjadi karena Bea Cukai dianggap sedang terlena dan pada saat itu sedang memasuki masa transisi kabinet pemerintahan.

"Mungkin ya mereka menganggap Bea Cukai dalam posisi terlena atau waktu itu dalam situasi transisi kabinet sehingga pemerintah tidak melihat. Saya enggak tahu (persis). Tapi yang jelas kenaikannya luar biasa banyak di 2019," jelas dia.

Baca Juga: Soal Penyelundupan Barang Mewah Menhub: Modusnya Sangat Licik

2. Kasus penyelundupan moge dan mobil mewah terus meningkat sejak 2016-2019

Penyelundupan Moge dan Mobil Mewah Melejit, Ini Penjelasan Sri MulyaniMotor mewah selundupan. IDN Times/Hana Adi Perdana

Berdasarkan catatan Bea Cukai, kasus penindakan terhadap penyelundupan meningkat signifikan di 2019. Pada 2016, tidak ada penindakan terhadap mobil, hanya moge sebanyak 3 kasus. Lalu di 2017, juga tidak ada penindakan terhaap mobil, malah jumlah kasus penyelundupan moge turun hanya menjadi 1.

Tahun 2018, kasus penindakan terhadap mobil mewah baru terjadi dan tercatat ada 5 kasus dengan diikuti moge 8 kasus. Hingga akhirnya pada tahun ini angka itu melejit signifikan menjadi 57 kasus penindakan penyelundupan terhadap mobil mewah dan 10 kasus penindakan terhadap moge.

Bahkan, nilainya di 2019 cukup fantastis, yakni Rp312 miliar untuk mobil mewah dan Rp10,8 miliar untuk moge.

Penyelundupan Moge dan Mobil Mewah Melejit, Ini Penjelasan Sri MulyaniInfografik penyelundupan moge dan mobil mewah (IDN Times/Arief Rahmat)

3. Potensi kerugian negara capai Rp659 miliar

Penyelundupan Moge dan Mobil Mewah Melejit, Ini Penjelasan Sri MulyaniIlustrasi Penerimaan Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan dari total nilai barang tersebut, potensi kerugian negara bisa mencapai dua kali lipat dari nilai barangnya yang mencapai Rp329 miliar. Itu artinya, negara kehilangan potensi pendapatan dari perpajakan senilai Rp659 secara keseluruhan.

Kalkullasi ini merupakan penghitungan atas pengenaan komponen kewajiban pajak yakni bea masuk sebesar 40 persen-50 persen, lalu Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) 125 persen, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5 persen-7,5 persen, kemudian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen.

"Kali dua, jadi kira-kira potensi perpajakannya baik bea masuk maupun pajak impor itu kali dua, dua kali lipat dari nilainya," tuturnya.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Penyelundupan Moge dan Mobil Mewah Bikin Negara Rugi Rp659 Miliar

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya