Perpres Nomor 54 Terbit Postur Anggaran 2020 Direvisi, Ini Rinciannya

Pendapatan negara direvisi jadi Rp1.760 triliun

Jakarta, IDN Times - Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 mengalami perubahan. Revisi itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020.

Perpres tersebut untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemik COVID-19, serta menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta sistem keuangan.

"Perubahan postur APBN 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan rincian besaran Anggaran Pendapatan Negara, Anggaran Belanja Negara, surplus/defisit anggaran dan pembiayaan anggaran," bunyi salah satu pasal yang dikutip IDN Times, Senin (6/4). 

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Pangkas Anggaran Kementerian untuk Atasi COVID-19

1. Pendapatan negara direvisi jadi Rp1.760 triliun

Perpres Nomor 54 Terbit Postur Anggaran 2020 Direvisi, Ini RinciannyaIlustrasi Penerimaan Pajak. IDN Times/Arief Rahmat

Dalam Perpres 54/2020 tersebut, pendapatan negara direvisi menjadi Rp1.760 triliun dari sebelumnya Rp2.233 triliun. Rinciannya, penerimaan perpajakan sebesar Rp1.865 triliun berubah menjadi Rp1.462 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sebelumnya Rp366,9 miliar menjadi Rp297,7 miliar.

Sedangkan untuk penerimaan hibah sebesar Rp498 miliar, tidak mengalami perubahan. 

2. Belanja negara melonjak jadi Rp2.613 triliun

Perpres Nomor 54 Terbit Postur Anggaran 2020 Direvisi, Ini RinciannyaIlustrasi Kas Negara (IDN Times/Arief Rahmat)

Belanja negara juga mengalami perubahan dari sebelumnya Rp2.540 triliun naik menjadi Rp2.613 triliun. Belanja negara itu terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.851 triliun dan TKDD sebesar Rp762,7 triliun.

Anggaran belanja pemerintah pusat itu termasuk untuk penanganan pandemik COVID-19 sebesar Rp255 triliun.

3. Defisit anggaran melejit jadi 5,07 persen

Perpres Nomor 54 Terbit Postur Anggaran 2020 Direvisi, Ini RinciannyaAPBN KiTa, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Menkeu Sri Mulyani (IDN Times/Helmi Shemi)

Defisit anggaran terhadap PDB juga dikoreksi menjadi 5,07 persen dari sebelumnya 1,76 persen. Perubahan rasio defisit ini untuk memerangi kasus virus corona di Indonesia

Pembiayaan anggaran berubah dari sebelumnya sebesar Rp 307,2 triliun menjadi Rp 852,9 triliun.

"Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) huruf a diutamakan penggunaannya dalam rangka penanganan pandemik COVID-19 atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan," bunyi Pasal 2 Perpres tersebut. 

Dengan diterbitkannya Perpres 54/2020 ini, maka Perpres 78/2019 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Perpres APBN 2020 perubahan ini resmi diundangkan pada 3 April 2020.

Baca Juga: [BREAKING] Kasus Positif Virus Corona Tembus 2.491

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya