Pertamina Hulu Energi Cairkan Kompensasi Tumpahan Minyak di Karawang

Dana kompensasi yang diberikan PHE-ONWJ masih tahap awal

Karawang, IDN Times – PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui anak usahanya, PT PHE Offshore North West Java (ONWJ), melakukan pembayaran kompensasi tahap awal kepada 10.271 warga terdampak tumpahan minyak sumur YYA-1 yang telah diverifikasi. 

Pencairan dana kompensasi tahap awal akan dimulai dari Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (11/9). 

1. Kucurkan Rp18,54 miliar untuk tahap awal

Pertamina Hulu Energi Cairkan Kompensasi Tumpahan Minyak di KarawangIDN Times/Vamela Aurina

Direktur Pengembangan PHE, Afif Saifudin mengatakan, total dana untuk pembayaran kompensasi tahap awal sebesar Rp18,54 miliar. Nantinya, bank-bank Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti Bank Mandiri, BNI, dan BRI bakal dilibatkan. 

Dikatakan Afif, pembayaran akan mulai dilaksanakan pada 11 September, dimulai dari Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya dan Desa Tambaksari, Kecamatan Tirtajaya. Secara berkelanjutan pembayaran akan dilakukan di area terdampak lainnya.

"Pembayaran kompensasi awal ini sebagai itikad baik PHE ONWJ untuk memberikan dana penyangga terlebih dahulu untuk warga terdampak langsung, mengingat kejadian sudah berjalan 2 bulan," ungkapnya. 

"Nilai kompensasi yang diajukan warga terdampak masih dilakukan proses perhitungan sehingga memerlukan waktu lebih banyak dan untuk menjaga proses ini berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan, PHE bekerjasama dengan berbagai instansi dan konsultan akademik sebagai penilai ekonomi untuk penentuan nilai kompensasi akhir," tambah Afif. 

Baca Juga: Imbas Tumpahan Minyak, Pertamina Janjikan Kompensasi

2. Apresiasi tanggung jawab PHE ONWJ

Pertamina Hulu Energi Cairkan Kompensasi Tumpahan Minyak di KarawangPertamina

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, mengatakan bahwa Pemkab Karawang mengapresiasi PHE ONWJ dalam percepatan pemberian kompensasi tahap pertama ini. Dia menambahkan, warga juga terus membantu upaya PHE ONWJ untuk melakukan pembersihan.

"ini tentu atas kerjakeras bersama, Pemerintah Kabupaten, PHE ONWJ dan semua instansi sehingga pemberian kompensasi tahap pertama ini dapat berlangsung lancar," ujarnya.

3. Prosedur pencairan dana

Pertamina Hulu Energi Cairkan Kompensasi Tumpahan Minyak di Karawangmataweb.co.id

Sementara itu, VP Relations PHE Ifki Sukarya mengatakan, untuk persyaratan untuk pencairan dana kompensasi tahap awal, warga diwajibkan membuat surat pernyataan yang akan disampaikan pada saat proses aktivasi rekening oleh pihak bank.

Pemberian kompensasi juga diberikan kepada warga terdampak berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah diverifikasi. KKP telah melaksanakan pendataan warga terdampak pada 15-18 Agustus 2019 di tiga provinsi, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten yang tersebar di tujuh kota dan kabupaten, yakni Karawang, Bekasi, Kepulauan Seribu, Kabupaten Serang, Kota Serang, Tangerang, dan Kota Cilegon. 

“Data KKP yang sudah masuk (upload) ke sistem per 28 Agustus 2019 sebanyak 14.721. Data tersebut selanjutnya diverifikasi pada 2-9 September 2019 di tiap kabupaten dan kota oleh tim kompensasi yang ditetapkan melalui SK Bupati dan Walikota masing-masing,” jelas Ifki. 

4. Kesepakatan kompensasi

Pertamina Hulu Energi Cairkan Kompensasi Tumpahan Minyak di KarawangAntara FOTO/M Ibnu Chazar

Kompensasi awal disepakati sebesar Rp900 ribu per warga setiap bulan selama dua bulan periode terdampak, yakni Juli-Agustus 2019. Besaran kompensasi berdasarkan hasil koordinasi pemangku kepentingan pada 9-10 September 2019 yang dihadiri Tim Kejaksaan Agung, BPKP, KKP, KLHK, SKK Migas, MUI Jabar dan Kepala Dinas di tujuh kabupaten dan kota. 

Hasil survei Tim Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) IPB sebagai konsultan akademik dan mempertimbangkan risiko terkecil dan keputusan pemberiaan kompensasi awal.

Baca Juga: Ganti Rugi Warga Terdampak Tumpahan Minyak Karawang Dibayar Pekan Ini 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya