Pesangon Bisa Cuma Separuh Gaji di PP Omnibus Law, Ini Ketentuannya

Di PP turunan omnibus law, aturan pesangon PHK berubah

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah merilis aturan turunan terkait pesangon bagi pekerja/buruh yang terkena PHK. Beleid tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam aturan turunan tersebut, disebutkan tentang pesangon bagi pekerja/buruh yang terkena PHK bisa hanya sebesar 50 persen dari upah. Dalam kondisi seperti apa saja hal tersebut bisa terjadi? Berikut rincian ketentuannya:

Baca Juga: Asyik, Turunan UU Cipta Kerja Wajibkan Pegawai Kontrak Dapat Pesangon!

1. Ketentuan pesangon 50 persen bagi pekerja

Pesangon Bisa Cuma Separuh Gaji di PP Omnibus Law, Ini KetentuannyaIlustrasi dompet dan keuangan (IDN Times/Dwi Agustiar)

Dalam sejumlah pasal, diatur tentang pesangon sebesar 50 persen bagi pekerja. Dalam aturan tersebut, pekerja bisa mendapatkan pesangon 50 persen dengan ketentuan:

  • Apabila terjadi pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.
  • Karena alasan perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.
  • PHK karena alasan perusahaan tutup yang disebabkan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 tahun.
  • PHK karena alasan perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure).
  • PHK karena alasan perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.
  • PHK karena alasan perusahaan pailit.
  • PHK karena alasan pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

2. Pengaturan pesangon bagi pekerja

Pesangon Bisa Cuma Separuh Gaji di PP Omnibus Law, Ini KetentuannyaIlustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Baca Juga: Kasihan, Satpol PP Makassar Belum Terima Gaji Tiga Bulan

Sementara itu, pengaturan pesangon diatur dalam pasal 40 ayat 2. Disebutkan bahwa uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
b. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
c. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
d. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
e. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
f. masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
g. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
h. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah; dan
i. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

3. Pekerja mangkir 5 hari dapat langsung di PHK

Pesangon Bisa Cuma Separuh Gaji di PP Omnibus Law, Ini KetentuannyaIlustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara dalam pasal 51, pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis.

Mereka yang di PHK akan tetap mendapat uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4) dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Baca Juga: Dirumahkan atau PHK Tanpa Pesangon? 5 Langkah yang Bisa Kamu Tempuh

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya