Peserta BPJS Kesehatan Rajin Bayar Iuran Bakal Diganjar Reward

Reward ini merupakan bentuk perbaikan dari aturan sebelumnya

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Chusni mengatakan, pemerintah telah melakukan perbaikan di Perpres teranyar terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II mulai Juni 2020. Salah satunya dengan memberikan reward. Sayangnya, belum diungkapkan hadiah apa yang akan diberikan.

"Misalnya saja, perbaikan segmentasi peserta dan besaran iuran, kebijakan mengaktifkan peserta yang menunggak, memberikan reward kepada para peserta yang rajin dan memberikan insentif agar tetap membayar," ujarnya dalam video conference, Kamis (14/5).

Untuk diketahui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 diterbitkan sebagai Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

1. Pemerintah menegaskan kenaikan iuran dengan mempertimbangkan kemampuan bayar

Peserta BPJS Kesehatan Rajin Bayar Iuran Bakal Diganjar RewardIlustrasi Kartu Sehat Indonesia/BPJS (IDN Times/Dwi Agustiar)

Baca Juga: Sudah Dibatalkan MA, Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

This article supported by vivo as Official Journalist Smartphone Partner IDN Media.

Chusni menjelaskan, pemerintah mempertimbangkan berbagai hal dalam menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Dengan kenaikan ini, kualitas pelayanan diharapkan akan terus meningkat.

"Dalam menetapkan iuran peserta, melihat kemampuan peserta untuk membayar. Utamanya, PBPU dan BP (bukan Prakerja) kelas 3," tutur dia.

2. Rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan Rajin Bayar Iuran Bakal Diganjar RewardPelayanan di kantor BPJS kota Malang masih ramai melayani warga yang turun kelas. IDN Times/ Alfi Ramadana

Berdasarkan Pasal 34 ayat 3, iuran Kelas I sebesar Rp150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.

Lalu, dalam ayat 2 disebutkan iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II sebesar Rp100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.

Sementara iuran Kelas III Tahun 2020 tetap sebesar Rp25.500, tetapi tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp35 ribu.

3. Rincian iuran BPJS selama Januari-Maret 2020

Peserta BPJS Kesehatan Rajin Bayar Iuran Bakal Diganjar RewardIlustrasi BPJS Kesehatan. IDN Times/Asrhawi Muin

Untuk Januari, Februari, dan Maret 2O2O iuran bagi Peserta PBPU dan BP kelas I sebesar Rp160 ribu. Lalu kelas II sebesar Rp110 ribu dan kelas III Rp42 ribu.

Kemudian untuk April, Mei, dan Juni 2020, Kelas I turun menjadi sebesar Rp 80 ribu, Kelas II sebesar Rp51 ribu dan kelas III sebesar Rp 25,500.

Baca Juga: PKS: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kado di Tengah Pandemik COVID-19

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya