PNS Boleh Selingkuh? Pahami Aturannya

Jangan sampai selingkuh membawa petaka

Jakarta, IDN Times - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu profesi yang cukup menggiurkan. Selain mendapat kesejahteraan, para birokrat juga mendapat jaminan hingga hari tuanya.

Namun demikian, banyak aturan yang mengikat para PNS. Salah satunya terkait dengan perselingkuhan. Bolehkah PNS selingkuh? Yuk baca ulasannya.

1. PNS dilarang berselingkuh

PNS Boleh Selingkuh? Pahami AturannyaIlustrasi Selingkuh (IDN Times/Mardya Shakti)

Larangan perselingkuhan PNS diatur dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

"Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya, sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah," demikian bunyi aturan tersebut.

Hidup bersama yang disebutkan dalam aturan tersebut, yakni melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah.

2. Sanksi berat menanti PNS yang selingkuh

PNS Boleh Selingkuh? Pahami AturannyaIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Bila perselingkuhan itu terjadi, maka PNS akan diberikan sanksi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sanksi yang dijatuhkan beragam, mulai dari yang ringan yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, pembebasan jabatan, sampai paling berat adalah pemberhentian dengan tidak hormat.

Wajar, sanksi tersebut diberikan lantaran para abdi negara itu harus menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.

3. Contoh kasus perselingkuhan PNS

PNS Boleh Selingkuh? Pahami AturannyaIlustrasi Selingkuh (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan Asahan yang ditemukan pingsan di dalam mobil tanpa mengenakan celana. Laki-laki inisial ZUL usia 37 tahun itu ditemukan dalam mobil, yang dilaporkan istrinya ke polisi dengan dugaan kasus perzinaan.

Ini menambah pelik kasus. Lantaran, di instansi tempat ZUL dan HA yang juga ditemukan pingsan di dalam mobil, mereka sudah dicopot dari jabatannya.

Istri ZUL yang berinisial AMS, mengadukan suaminya ke Polres Asahan. Dia kecewa karena tingkah bejat suaminya itu. Terlebih, video suaminya dan selingkuhannya di dalam mobil dalam keadaan setengah bugil viral di dunia maya.

“Kami sekeluarga sangat terpukul dan malu dengan perbuatan maupun perilaku suami saya yang kedapatan selingkuh, serta berbuat mesum dengan keadaan setengah bugil di dalam mobil Toyota Innova milik kami,” kata AMS kepada wartawan.

Baca Juga: 3 Instansi PNS dengan Tunjangan Tertinggi, Ada yang Sampai Rp100 Juta!

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya