PPATK Telusuri Aliran Dana Kepala Daerah ke Rekening Kasino di LN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana yang sangat besar dalam bentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri.
Jumlahnya tak tanggung-tanggung setara Rp50 miliar. Sayangnya Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menolak menyebutkan kepala daerah mana saja yang melakukan transaksi mencurigakan tersebut.
"Ditemukan juga aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan di luar negeri," Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dalam refleksi akhir tahun di Kantor Pusat PPATK, Jakarta, Jumat (13/12).
1. PPATK juga masih telusuri kasus aliran dana eks Bupati Kutai Kartanegara
Badaruddin menambahkan, pihaknya juga masih menelusuri aliran dana TPPU di kasus eks Bupati Kukar dan pihak terkait lainnya.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dalam tiga kasus. Pertama, sebagai tersangka pencucian uang. Keduanya diduga menerima Rp436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama menjabat sebagai Bupati Kukar.
Kasus kedua, sebagai tersangka suap bersama dengan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun. Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Terakhir, karena tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rita bersama Khairudin diduga menerima uang sekitar Rp6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar.
"Dalam kasus ini, tindak pidana korupsinya telah berkekuatan hukum tetap dan sedang dalam pembuktian TPPU," jelas dia.
Baca Juga: Polri Gandeng PPATK Ungkap Aliran Dana Teroris JAD
2. Hasil Analisis (HA) dan Hasil Pemeriksaan (HP)
Pada periode Januari sampai dengan November 2019, PPATK menyampaikan 537 HA dan 450 informasi. HA didominasi oleh indikasi tindak pidana korupsi sebanyak 211 HA, dilanjutkan 73 HA terindikasi perpajakan, dan 46 HA terkait penipuan. Sejumlah 39 HA juga telah disampaikan terkait dengan pendanaan terorisme, di luar HA yang terkait dengan narkotika, penggelapan, kejahatan cukai, dan lainnya.
"Keseluruhan HA tersebut telah disampaikan kepada penyidik, baik kepada Kepolisian, Kejaksaan, KPK, BNN, DJP dan Bea Cukai," jelas dia.
HA yang telah disampaikan ke penyidik tersebut terdiri dari 166 HA proaktif (atas inisiatif PPATK) dan 371 HA reaktif (atas permintaan penyidik).
Sementara itu, HP PPATK telah menyentuh angka 19 HP. HP tersebut diserahkan kepada penyidik KPK (8 HP), Kepolisian RI (7 HP), Kejaksaan Agung (2 HP) dan masing-masing kepada BNN serta Direktorat Jenderal Bea Cukai (1 HP).
3. PPATK telusuri dugaan korupsi pengadaan helikopter
Badaruddin menambahkan, PPATK masih melakukan penelusuran atas aliran dana terkait indikasi korupsi dan TPPU dalam pengadaan Helikopter AW-101. "Dalam pengungkapan kasus ini, PPATK bekerjasama dengan FIU Amerika (FinCEN) dan FIU Italia (UIF)," tegasnya.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb
Baca Juga: PPATK Bantu Penerimaan Negara Rp4,9 Triliun Hingga Akhir 2019