PPATK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster Hingga Rp900 Miliar

Uang itu digunakan untuk mendanai pengepul

Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan hasil TPPU dan kejahatan keuangan selama 2019. Salah satunya adalah penyelundupan benih lobster.

"Ada beberapa temuan sepanjang 2019, penyelundupan benih lobster ini salah satu yang cukup besar," kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Jakarta, Jumat (13/12).

1. Aliran dana untuk menyelundupkan benih lobster capai Rp900 miliar

PPATK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster Hingga Rp900 Miliarunsplash.com/@louishansel

PPATK bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan kasus ini. Dalam setahun, aliran dana dari luar negeri yang diduga digunakan untuk mendanai pengepul membeli benih tangkapan nelayan lokal mencapai Rp300 miliar - Rp900 miliar. "Itu uang yang cukup besar dan melibatkan antar negara," ujarnya.

Badaruddin bahkan menyebut penyelundupan ini menggunakan cara pencucian uang yang melibatkan beberapa perusahaan dan banyak pihak. "Jadi banyak pihak yang terlibat di sana termasuk pihak ekspor dan impor yang digunakan penyamaran untuk menerima pembayaran itu," tambahnya.

Baca Juga: Polri Tangkap 10 Orang Penjual Benih Lobster Ilegal

2. Modus yang digunakan oleh para pelaku

PPATK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster Hingga Rp900 MiliarIDN Times/Aan Pranata

Badaruddin menambahkan, ada beberapa modus yang dilakukan dalam penyelundupan ini. Pertama,  melibatkan sindikat internasional. Kedua, sumber dana berasal dari bandar yang ada di luar negeri yang kemudian dialirkan ke berbagai pengepul di Indonesia.

Ketiga, penggunaan kegiatan usaha valuta asing sebagai perantara transaksi antara sindikat yang berada di luar negeri dengan pelaku di Indonesia.

"Terakhir, ada penggunaan rekening pihak ketiga, antara lain toko mainan, perusahaan/pemilik usaha garmen, dan perusahaan ekspor ikan dalam menampung dana yang berasal dari luar negeri," jelas dia.

3. Dampak dari eksploitasi SDA kelautan dan perikanan

PPATK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster Hingga Rp900 MiliarANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Akibat aksi penyelundupan tersebut, ekspor lobster ke luar negeri mengalami penurunan. Badaruddin juga menyebut terjadi kerugian negara bahkan mengancam kelestarian sumber daya lobster di Indonesia.

"Di samping membahayakan lingkungan juga merugikan karena kebijakan Menteri Kelautan yang lalu (Susi Pudjiastuti) membudidayakan lobster, besarkan dulu baru diekspor. Bagaimanapun kami sebagai instansi pendukung akan mendukung kebijakan pemerintah berkaitan dengan masalah ini," kata dia.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini 

Baca Juga: Edhy Prabowo Bakal Buka Lagi Ekspor Baby Lobster yang Dilarang Susi 

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya