PPKM Mikro: Anies Izinkan Bioskop Diisi 50 Persen, Film Terakhir 19.30

Berlaku sejak 9 Februari sampai 22 Februari 2021

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merilis aturan baru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala desa/kelurahan atau dikenal sebagai PPKM Mikro. Pengaturan dilakukan pada ruang lingkup sektor pariwisata.

Dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta nomor 123 tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro pada Sektor Usaha Pariwisata, beberapa sektor usaha yang bergerak di bidang pariwisa dilakukan penyesuaian, salah satunya bioskop.

Baca Juga: PPKM Mikro, Pemkot Malang Kembali Izinkan Bioskop Beroperasi

1. Bioskop boleh diisi maksimal 50 persen dan film terakhir pukul 19.30 WIB

PPKM Mikro: Anies Izinkan Bioskop Diisi 50 Persen, Film Terakhir 19.30Ilustrasi Bioskop (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Dalam beleid tersebut tertulis bahwa kapasitas bioskop diisi maksimal 50 persen. Selain itu, pemutaran film terakhir di bioskop pada pukul 19.30 WIB.

Pada aturan ini, bisokop mendapat kelonggaran dibanding pada aturan sebelumnya yang hanya diizinkan terisi 25 persen dari total kapasitas.

 

2. Rumah makan hingga bar diizinkan beroperasi sampai jam 21.00 WIB

PPKM Mikro: Anies Izinkan Bioskop Diisi 50 Persen, Film Terakhir 19.30Ilustrasi Suasana Restoran (IDN Times/Besse Fadhilah)

Baca Juga: Ada PPKM, Pengusaha Hotel dan Restoran Sulit Menyambung Napas  

Selain bioskop, kapasitas untuk rumah makan, restoran, cafe hingga bar ditingkatkan dari sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen. Tempat usaha tersebut juga tidak diizinkan menampilkan live music seperti band/DJ.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan makan di tempat dari pukul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB. Namun, layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Tadinya, pengunjung dibatasi hingga pukul 20.00 untuk makan di tempat dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

3. Aturan PPKM Mikro berlaku sejak 9 Februari 2021

PPKM Mikro: Anies Izinkan Bioskop Diisi 50 Persen, Film Terakhir 19.30Sosialisasi hari pertama PPKM di Sidoarjo, Senin (11/1/2021). IDN Times/ Dok istimewa

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dengan demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pelonggaran pada sejumlah sektor usaha.

Adapun kebijakan PPKM berbasis mikro yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta berlaku sejak 9 Februari 2021 sampai dengan 22 Februari 2021.

Baca Juga: Kemendagri Minta Gubernur Tindaklanjuti Instruksi soal PPKM Mikro 

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya