Program B20 Bikin Devisa Negara Hemat Rp35,58 Triliun

Tahun depan, pemanfaatan B30 dimulai

Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan negara menghemat devisa sebesar US$2,37 juta atau sekitar Rp35,58 triliun karena capaian program mandatori B20 saat ini. Hingga triwulan III-2019, realisasi pemanfaatan biodiesel dalam negeri sudah mencapai 4,63 juta kilo liter (KL). 

"Sementara itu produksinya hingga triwulan III-2019 sudah mencapai 6,26 juta KL dari target 7,37 juta KL. Dengan capaian ini terjadi penghematan yang cukup baik," ujar Arifin yang hadir bersama jajarannya dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VII DPR di Ruang Rapat Komisi VII, Komplek DPR, Jakarta, Rabu (27/11). 

1. Neraca perdagangan Oktober 2019 surplus US$161,3 juta

Program B20 Bikin Devisa Negara Hemat Rp35,58 TriliunANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan pada Oktober 2019 surplus sebesar US$161,3 juta, membaik dibanding bulan sebelumnya yang defisit US$163,9 juta. 

Dari capaian tersebut, nilai impor pada Oktober 2019 adalah sebesar US$14,77 miliar atau naik 3,57 persen ketimbang September 2019. Impor migas pada bulan lalu hanya mencapai US$1,75 miliar. Sedangkan impor non-migas mencapai US$13,02 miliar. 

2. Program B20 sudah diberlakukan mulai 2016

Program B20 Bikin Devisa Negara Hemat Rp35,58 TriliunIDN Times / Arief Rahmat

B20 adalah program pemerintah yang mewajibkan pencampuran 20 persen biodiesel dengan 80 persen bahan bakar minyak jenis solar.

Program ini mulai diberlakukan sejak Januari 2016 sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM nomor 31 tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain.

3. Penggunaan B30 dimulai 1 Januari 2020

Program B20 Bikin Devisa Negara Hemat Rp35,58 TriliunDirektorat Jendral Perkebunan

Pemanfaatan B30 dimulai per 1 Januari 2020. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 12 Tahun 2015 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain. 

Baca Juga: Uji Coba Selesai Tahun Ini, Implementasi B30 Dimulai Januari 2020

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya