PSBB, Kendaraan yang Melintas di Tol Turun Hingga 60 Persen

Penurunan berkisar 42 hingga 60 persen

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melakukan pemantauan dan evaluasi pada jalan tol yang terdampak kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 terdapat 14 ruas tol tersebar di Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat menerapkan PSBB. 

PUPR mencatat penurunan traffic jalan tol selama PSBB berkisar 42 persen hingga 60 persen. Angka traffic masih didominasi oleh pergerakan lokal pada kawasan megapolitan Jabodetabek dan pergerakan logistik (angkutan barang).

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan layanan jalan tol dan non-tol tetap beroperasi sebagai jalur logistik untuk pergerakan barang kebutuhan pokok/pangan, alat kesehatan, serta layanan kesehatan/kendaraan medis, namun juga untuk pergerakan orang pada skala lokal atau kawasan Jabodetabek.

"Presiden Joko Widodo mengingatkan kembali pentingnya untuk disiplin yang kuat bagi setiap warga dalam melaksanakan kebijakan work from home sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, serta untuk tidak Mudik Lebaran pada tahun 2020 ini. Dengan demikian traffic di jalan tol diharapkan dapat lebih menurun lagi," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (28/4). 

1. Rata-rata penurunan lalu lintas di DKI Jakarta sebesar 42 persen

PSBB, Kendaraan yang Melintas di Tol Turun Hingga 60 PersenIDN Times/Sunariyah

Di Provinsi DKI Jakarta, terdapat 7 ruas tol yang berada dalam wilayah PSBB yakni Ruas Tol Cawang – Tomang – Pluit, Tol Cawang – Tanjung Priuk – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit, Tol JORR Non S (Seksi E1, E2, E3), JORR S, JORR W2 Utara, JORR W2 S, dan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo. 

Rata-rata penurunan lalu lintas ruas tol di wilayah DKI Jakarta sebesar 42 persen dengan tingkat penurunan terbesar berada di ruas tol Prof. Sedijatmo (Bandara) sebesar 57 persen.

Selain itu, Kementerian PUPR juga menerbitkan surat izin penutupan sementara Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated). Penutupan sementara Tol Japek II Elevated berlaku sejak Jumat, 24 April 2020 hingga berakhirnya periode larangan Mudik Lebaran 2020.

Penutupan Tol Japek II Elevated berlaku untuk kedua arah, baik arah Cikampek maupun arah Jakarta. Semua akses masuk ditutup, baik dari arah JORR maupun Jakarta – Cikampek Bawah dan Gerbang Tol (GT) Cikunir 6 arah Jatiasih dan GT Cikunir arah Rorotan.

Baca Juga: Ridwan Kamil: PSBB Bodebek Diperpanjang 14 Hari, Mulai 29 April

2. Terjadi penurunan di wilayah Banten rata-rata sebesar 37 persen dan Jawa Barat 60 persen

PSBB, Kendaraan yang Melintas di Tol Turun Hingga 60 PersenPenurunan traffic di jalan tol selama penerbang PSBB (Dok. Kementerian PUPR)

Sementara itu di wilayah Banten terdapat 2 ruas tol menerapkan PSBB yakni Tol Jakarta – Tangerang dan Tol Tangerang Merak dengan rata-rata penurunan traffic lalu lintas sebesar 37 persen. Angka penurunan terbesar berada di ruas Tol Kunciran – Serpong sebesar 60 persen. Titik check point tersebar di GT Serang Barat, GT Serang Timur, GT Cilegon Timur, GT Cilegon Barat dan GT Merak.

Di wilayah Jawa Barat, terdapat 5 ruas tol menerapkan PSBB yakni ruas Tol Jakarta – Bogor – Ciawi, Tol Jakarta – Cikampek, Tol Jakarta – Cikampek II Elevated, Tol Cikampek – Padalarang, dan Tol Padalarang – Cileunyi. Di wilayah Jawa Barat tingkat penurunan terbesar berada di ruas Tol Jakarta – Cikampek sebesar 60 persen.

Untuk ruas-ruas tol antar wilayah, penurunan angka traffic lebih tinggi karena pembatasan pergerakan terutama Mudik Lebaran. 

"Sebagai ilustrasi untuk ruas Cikarang Utama ke Kalikangkung (Semarang) penurunan berkisar 60 hingga 70 persen, sedangkan pada ruas Bakauheuni - Bandar Lampung penurunan hingga akhir April berkisar antara 70 hingga 80 persen," jelas Basuki. 

3. Kementerian PUPR juga terbitkan aturan soal physical distancing di TKP dan rest area

PSBB, Kendaraan yang Melintas di Tol Turun Hingga 60 PersenPenurunan traffic di jalan tol selama penerbang PSBB (Dok. Kementerian PUPR)

Langkah pencegahan COVID-19 di jalan tol juga dilakukan Kementerian PUPR dengan diterbitkan Surat Edaran Menteri PUPR 07/SE/M/2020 tentang penerapan physical distancing di 25 Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau Rest Area. Penerapan standar social distancing salah satunya melalui pembatasan jumlah kendaraan masuk ke TIP/rest area hingga 50 persen dari kapasitas tampung.

Selain membatasi kendaraan, seluruh petugas layanan tol yang bertugas harus memperhatikan Protokol Kesehatan COVID-19, antara lain menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan dan melakukan sosialisasi melalui VMS, brosur, poster, dan sosial media. 

"Kementerian PUPR telah mendistribusikan bantuan kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker dan kacamata safety yang digunakan untuk petugas layanan tol dalam melayani pengguna jalan serta desinfektasi dan fasilitas cuci tangan di rest area," tutur Basuki.

"Disiapkan juga fasilitas ambulance siaga bekerja sama dengan Rumah Sakit, dan penyemprotan desinfektan pada lokasi dengan suspect corona sesuai protokol kesehatan di jalan tol," tambahnya.  

 

 

Baca Juga: Pengamat Unpad: PSBB dan Lockdown Hampir Sama, Bedanya PSBB Lebih Soft

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya