Ratusan Mahasiswa Jadi Korban, Begini Cara Bebas dari Jeratan Pinjol

Pikirkan matang-matang sebelum ngutang di pinjol ya

Jakarta, IDN Times - Keberadaan pinjaman online (pinjol) awalnya memang menggembirakan, lantaran memberikan kemudahan dalam pemberian pinjaman dibanding bank. Namun, lama-lama pinjol justru membuat para debiturnya mengalami kerugian.

Belum lama ini, ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) dilaporkan terjerat pinjaman online (pinjol) dan ditagih debt collector dengan besaran mulai dari Rp3 juta hingga Rp13 juta per orang.

Masalah tersebut diawali dari mengikuti bisnis penjualan online dan diduga terpengaruh oleh kakak tingkatnya masuk ke sebuah grup WhatsApp (WA) usaha penjualan online. Para mahasiswa itu lalu diminta berinvestasi dan dijanjikan keuntungan 10 persen per bulan dan meminjam modal dari pinjol.

Hanya saja, keuntungan bisnis itu ternyata tidak sebanding dengan cicilan pinjol yang dibebankan kepada mereka. Hingga mereka didatangi oleh para debt collector.

Belajar dari masalah tersebut, tentu Anda selaku calon debitur tak ingin mengalami kejadian serupa. Untuk itu, Duitpintar.com di bawah PT Anugrah Atma Adiguna atau Triple A selaku pialang asuransi yang menyediakan asuransi online terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memberikan tips agar tidak terjerat pinjol.

SImak tipsnya!

Baca Juga: 4 Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal, Jangan Sampai Lengah!

1. Cek platform pinjol berada di bawah pengawasan OJK

Ratusan Mahasiswa Jadi Korban, Begini Cara Bebas dari Jeratan PinjolOtoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Keberadaan platform pinjol kini semakin marak dan bersaing menawarkan kemudahan dalam mengajukan pinjaman. Berbeda dengan pinjaman bank, pinjol tidak akan membuat calon debiturnya ribet dengan skor kredit pada Informasi Debitur atau iDeb.

Meski begitu, Anda harus hati-hati saat memilih platform untuk mengajukan pinjaman. Kalau salah, bisa-bisa malah terperangkap pusaran utang yang ujung-ujungnya membuat fondasi keuangan Anda jadi bermasalah.

Karena itu, sebelum mengajukan pinjaman, cari tahu dulu apakah si platform pinjol itu baru atau sudah lama beroperasi. Selidiki pula namanya di website OJK, pastikan apakah platform pinjaman berada di bawah pengawasan atau tidak.

Baca Juga: Rektor IPB: Ratusan Mahasiswa Tertipu Pinjol, Kerugian Miliaran

2. Menawarkan kemudahan pengajuan dengan bunga besar

Ratusan Mahasiswa Jadi Korban, Begini Cara Bebas dari Jeratan PinjolIlustrasi Suku Bunga (IDN Times/Aditya Pratama)

Karena kepepet butuh uang, besarnya bunga pinjaman online kerap tidak menjadi masalah. Kondisi itu kerap kali dimanfaatkan penyedia pinjaman nakal dengan mematok bunga sangat tinggi.

Sebagai informasi, bunga pinjol yang sering dapat pengaduan dari masyarakat besarnya itu tidak tanggung-tanggung. Ada yang mematok bunga sebesar 1 persen per hari, kurang lebih besarnya seperti bunga bank sebulan.

Kalau sudah begitu, lebih baik mengajukan pinjaman bank saja ya? Sangat penting untuk Anda mengetahui penyedia pinjaman yang legal tidak membebankan bunga per hari dan diakumulasi
tanpa batas.

Karena itu, teliti dan bertanya sebelum benar-benar mengajukan. Pastikan juga berapa besarnya biaya layanan atau jasa atau semacamnya yang mereka potong dari pokok pinjaman.

3. Siapkan dana untuk miliki perlindungan terbaik

Ratusan Mahasiswa Jadi Korban, Begini Cara Bebas dari Jeratan PinjolIlustrasi uang (IDN Times/Mardya Shakti)

Daripada terjerat pinjol, jika memang ingin menjalani investasi, mengapa ragu mengalokasikan dana yang dimiliki untuk memiliki produk perlindungan yang penting dimiliki seperti asuransi kesehatan.

Seperti diketahui, asuransi merupakan perjanjian antara kedua belah pihak, yaitu tertanggung dan penanggung, di mana tertanggung membayar sebuah iuran kepada penanggung demi mendapatkan bentuk ganti rugi atas risiko finansial yang dapat terjadi secara tak terduga. Salah satunya, kesehatan yang penting diberikan perlindungan terbaik.

 

Baca Juga: Hati-hati! Pinjol Ilegal Berkedok Pinjol Legal Mencari Mangsa Nasabah

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya