RCTI Gugat UU Penyiaran ke MK, Refly Harun: Ada Motif Ekonomi

Kemajuan zaman tidak bisa ditolak

Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan bahwa ada motif ekonomi yang dimiliki oleh stasiun televisi RCTI atas permohonan uji materi (judicial review) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi.

"Jadi ini motifnya-motif ekonomi. Jadi motif persaingan," kata Refly kepada IDN Times, Kamis (27/82020).

1. Sulit tolak kemajuan zaman

RCTI Gugat UU Penyiaran ke MK, Refly Harun: Ada Motif Ekonomi(Pakar hukum tata negara Refly Harun) ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Menurut Refly, saat ini, semua orang maupun bidang usaha tidak bisa menolak adanya kemajuan zaman. Seharusnya, kemajuan zaman itu bisa dimanfaatkan sebagai titik balik untuk bisa mencapai target-targetnya.

"Dulu orang menonton itu dari televisi, sekarang orang sudah bergeser ke media sosial. Kalau dulu untuk punya media butuh dana yang besar, jadi cuman konglomerat yang bisa punya media, sekarang anak kecil bisa punya media sendiri melalui platform media sosial yang gratis bahkan punya peluang bisa mendapatkan uang. Jadi kemajuan tidak bisa ditolak," jelas dia.

Baca Juga: RCTI Gugat UU Penyiaran Dinilai Berpotensi Rusak Keterbukaan Informasi

2. Jangan sampai pembatasan komunikasi dan memperoleh informasi jadi menghalangi kreativitas

RCTI Gugat UU Penyiaran ke MK, Refly Harun: Ada Motif EkonomiIlustrasi Menonton dan Bersantai (IDN Times/Sunariyah)

Refly berharap gugatan tersebut bisa ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, semua orang berhak atas komunikasi dan memperoleh informasi. "Kalau misalnya kita itu mau minta izin dulu, ampun dah. Itu betul-betul akan menghalangi kreatifitas dan itu meniolak kemajuan zaman," ujarnya.

Hal itu juga sesuai dengan pasal 28F UUD 45 yang berbunyi:

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

3. Live di media sosial berpotensi dilarang jika gugatan RCTI menang

RCTI Gugat UU Penyiaran ke MK, Refly Harun: Ada Motif EkonomiYoutube.com/JerichoNapaJulian

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan bahwa masyarakat tidak akan bebas lagi memanfaatkan fitur siaran langsung dalam platform media sosial bila pengujian Undang-Undang (UU) Penyiaran dikabulkan.

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli mengatakan nantinya platform medsos diwajibkan menjadi lembaga penyiaran yang berizin bila gugatan tersebut dikabulkan.

"Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," katanya mengutip ANTARA.

Baca Juga: RCTI Gugat UU Penyiaran ke MK, Minta Netflix dan YouTube Patuhi Aturan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya