Sah! Pemerintah Beri Dukungan Kredit Korporasi Rp100 Triliun 

Kredit akan disalurkan perbankan hingga 2021

Jakarta, IDN Times – Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kali ini stimulus diberikan kepada pelaku usaha korporasi padat karya dan dukungan insentif listrik untuk industri, bisnis dan sosial.

Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan bagi pelaku ekonomi yang terdampak pandemik COVID-19 yang tidak hanya dirasakan oleh usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) namun juga oleh usaha pada skala korporasi padat karya, dan masyarakat umum.

1. Program penjaminan pemerintah kepada korporasi padat karya

Sah! Pemerintah Beri Dukungan Kredit Korporasi Rp100 Triliun IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Penjaminan pemerintah kepada Korporasi Padat Karya dilakukan melalui penyediaan fasilitas penjaminan sehingga perbankan dapat menambah exposure kredit modal kerja kepada pelaku usaha. Program ini bertujuan untuk menunjang kebutuhan korporasi padat karya untuk tambahan kredit modal kerja agar dapat kembali melakukan aktivitas secara maksimal selama masa pandemik.

“Sehingga dengan demikian program ini menjadi sangat penting agar menjadi daya tahan agar korporasi bisa melakukan rescheduling bahkan juga bisa meningkatkan kredit modal kerja”, kata Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam video conference, Rabu (29/7/2020).

Sesuai dengan PP 43/2019 dan/atau padat karya sesuai PMK 16/2020, fasilitas penjaminan kredit modal kerja korporasi ditujukan kepada pelaku usaha korporasi yang memiliki usaha berorientasi ekspor dan/atau padat karya yang memiliki minimal 300 karyawan.

Pelaku usaha korporasi yang dijamin tidak termasuk kategori BUMN dan UMKM, dan tidak termasuk dalam daftar kasus hukum dan/atau tuntutan kepailitan serta memiliki performing loan lancar sebelum terjadinya pandemi COVID-19. Adapun besaran tambahan kredit modal kerja yang dijamin bernilai antara Rp 10 miliar sampai dengan Rp1 triliun.

Baca Juga: Dear Pemerintah, Subsidi dan Relaksasi Kredit Tak Cukup Gairahkan UMKM

2. Daftar korporasi yang mendapat penjaminan kredit paling besar

Sah! Pemerintah Beri Dukungan Kredit Korporasi Rp100 Triliun Ilustrasi situasi hotel di Indonesia (IDN Times/Irma Yudistirani)

Dalam skema penjaminan kredit modal kerja korporasi, porsi penjaminan sebesar 60 persen dari kredit, namun untuk sektor-sektor prioritas porsi yang dijamin sampai dengan 80 persen dari kredit. Sektor prioritas tersebut antara lain:

  • Pariwisata (hotel dan restoran)
  • Otomotif
  • TPT (tekstil dan produk tekstil ) dan alas kaki
  • Elektronik
  • Kayu olahan, furnitur, dan produk kertas
  • Sektor usaha lainnya yang memenuhi kriteria terdampak COVID-19 sangat berat, padat karya dan/atau memiliki dampak multiplier tinggi serta mendukung pertumbuhan ekonomi di masa depan.

Pemerintah menanggung pembayaran imbal jasa penjaminan sebesar 100 persen atas kredit modal kerja sampai dengan Rp300 miliar dan 50 persen untuk pinjaman dengan plafon Rp300 miliar sampai Rp1 triliun.

Skema penjaminan direncanakan berlangsung hingga akhir 2021 dan diharapkan dapat menjamin total kredit modal kerja yang disalurkan perbankan hingga Rp100 triliun.

3. Daftar bank yang akan menyalurkan kredit

Sah! Pemerintah Beri Dukungan Kredit Korporasi Rp100 Triliun Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Rahmad)

Dalam rangka mendukung penyaluran kredit perbankan, pemerintah juga melakukan penempatan dana pada bank umum mitra antara lain Bank Himbara, Bank Pembangunan Daerah, serta Bank umum lainnya yang memenuhi kriteria yang disyaratkan.

Penempatan dana pada bank umum disyaratkan untuk dilakukan leverage sehingga penyaluran kredit diharapkan dalam jumlah yang berlipat dari penempaan dana. Sebanyak 15 perbankan yang akan memanfaatkan fasilitas Penjaminan Pemerintah ini:

1. PT Bank Central Asia, Tbk;
2. PT Bank Danamon Indonesia, Tbk;
3. PT Bank DBS Indonesia;
4. PT Bank HSBC Indonesia;
5. PT Bank ICBC Indonesia;
6. PT Bank Maybank Indonesia;
7. PT Bank Resona Perdania, Tbk;
8. Standard Chartered Bank;
9. PT Bank UOB Indonesia;
10. PT Bank Mandiri (Persero), Tbk;
11. PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk;
12. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk;
13. PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk;
14. Bank DKI;
15. Bank MUFG, Ltd.

Baca Juga: OJK Bisa Perpanjang Restrukturisasi Kredit, tapi Ada Syaratnya Nih

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya