Sah! Pemerintah Tanggung Pajak Gaji Pegawai hingga September 2020

Berlaku untuk penghasilan tahunan di bawah Rp200 juta

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menanggung pajak penghasilan PPh 21 hingga September 2020. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Aturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 27 April 2020.

Dengan demikian, pajak para pekerja akan ditanggung pemerintah selama periode tersebut. "PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditanggung Pemerintah atas penghasilan yang diterima Pegawai dengan kriteria tertentu," bunyi pasal 2 ayat 2 tersebut. 

1. Kebijakan ini hanya berlaku pada wajib pajak (WP) yang gajinya dalam setahun di bawah Rp200 juta

Sah! Pemerintah Tanggung Pajak Gaji Pegawai hingga September 2020Ilustrasi penghasilan (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam aturan itu disebutkan bahwa penerima manfaat ini harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, ketentuan ini berlaku hanya kepada WP yang penghasilannya selama setahun di bawah Rp200 juta.

"Pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)," bunyi pasal 2 ayat 3 poin c.

2. Salah satu insentif keringanan pajak lainnya akibat dampak COVID-19

Sah! Pemerintah Tanggung Pajak Gaji Pegawai hingga September 2020(IDN Times/Arief Rahmat)

Insentif pajak penghasilan PPh 21 ini merupakan salah satu bentuk keringanan pajak lainnya yang diberikan pemerintah akibat dampak COVID-19. Selain PPh 21, pemerintah juga memberi keringanan pajak pada PPh Pasal 22 impor dibebaskan selama enam bulan, PPh Pasal 25 yang didiskon 30 persen, serta restitusi yang dipercepat dengan batasan hingga Rp5 miliar.

3. Keringanan pajak ini diharapkan dapat mendongkrak daya beli masyarakat

Sah! Pemerintah Tanggung Pajak Gaji Pegawai hingga September 2020Ilustrasi Belanja Lebaran (IDN Times/Panji Galih Aksoro)

Pembebasan pajak penghasilan ini diharapkan dapat mendongkrak daya beli masyarakat karena karyawan akan mendapatkan gaji yang lebih tinggi.

“Artinya sebagian dari pajak itu akan tidak dibayarkan oleh pembayar pajak. Dengan demikian si pembayar pajak akan mendapatkan take home pay, pendapatan dibawa pulang lebih tinggi, sehingga dia bisa menjaga kemampuan daya beli untuk konsumsi dan lain-lain,” ujar Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Edi Pambudi.

Baca Juga: Ada Pandemi COVID-19, Wajib Pajak Bakal Dapat 4 Insentif Ini

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya