Sah! Tarif Kapal Feri Naik 10 Persen, Berlaku 1 Desember 2019

Payung hukumnya bakal segera rampung

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi memastikan jika tarif angkutan penyeberangan antar provinsi atau Kapal Feri naik sebesar 10 persen. Kenaikan itu berlaku sejak 1 Desember 2019. 

"Tanggal 1 Desember 2019, kita akan mulai tarif yang baru," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11). 

1. Payung hukum ditargetkan selesai akhir November ini

Sah! Tarif Kapal Feri Naik 10 Persen, Berlaku 1 Desember 2019IDN Times/Hana Adi Perdana

Adapun peraturan mengenai formulasi terdapat pada Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 66/2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan. Payung hukum tersebut ditargetkan rampung akhir November ini sehingga bisa diimplementasikan per 1 Desember 2019. 

"Setelah ditandatangani Pak Menhub, kami segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat," kata Budi.

Baca Juga: Kapal Feri Berisi 100 Orang Lebih Kandas di Pelabuhan Padangbai

2. Kenaikan juga terjadi di lintas penyebrangan lainnya dengan besaran 18 persen

Sah! Tarif Kapal Feri Naik 10 Persen, Berlaku 1 Desember 2019IDN Times/Hisyam Keleten Kelin

Pada akhir 2019 ini, tarif penyeberangan disejumlah lintasan akan meningkat, antara lain di lintas Ketapang-Gilimanuk akan meningkat 18,74 persen, kemudian lintas Merak-Bakauheni akan meningkat 14,51 persen, dan lintas penyeberangan Lembar-Padangbai tarifnya akan meningkat 13,15 persen. 

"Kenaikan tarif dapat dilakukan setahun sekali setelah dilakukan evaluasi dan mendapatkan persetujuan dari pemerintah, serta dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan," tuturnya. 

3. Kenaikan merupakan usulan awal pengusaha

Sah! Tarif Kapal Feri Naik 10 Persen, Berlaku 1 Desember 2019Dok. IDN Times/Istimewa

Kenaikan tarif tersebut, berawal dari usulan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap). Mereka menginginkan kenaikan rata-rata sebesar 38 persen selama tiga tahun. 

Sayangnya, keinginan tersebut tidak diamini oleh Kemenhub. Regulator meresposnnya dengan melakukan penyesuaian tarif selama tiga tahun dengan besaran rata-rata 28 persen. 

Baca Juga: Libur Lebaran, Kapal Feri Penyeberangan ke Samosir Beroperasi 24 Jam

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya