Selama Era Edhy Prabowo, 42,2 Juta Benih Lobster Sudah Diekspor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memutuskan untuk menghentikan kebijakan ekspor benih lobster. Keputusan ini diambil setelah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana korupsi ekspor benih lobster.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat 42,2 juta benih lobster di ekspor ke tiga negara tujuan. Angka tersebut terjadi selama era mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Total keseluruhan benih lobster yang diekspor ke tiga negara tujuan yaitu sebanyak 42.290.999 ekor benih," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kementerian Keuangan, Syarif Hidayat kepada IDN Times, Kamis (26/11/2020).
1. Rincian negara ekspor terbanyak
Secara rinci, lanjut Syarif, DJBC mencatat ekspor benih lobster terbanyak ke Vietnam sebesar 42.186.588 ekor benih. Padahal, Vietnam merupakan salah satu kompetitor besar Indonesia dalam produksi produk perikanan dan kelautan.
"Kemudian sebanyak 84.226 ekor benih diekspor ke Hongkong, sebanyak 20.185 ekor benih diekspor ke Taiwan," ungkap dia.
Baca Juga: Kronologi Kejanggalan Ekspor Benih Lobster Berujung Penangkapan Edhy
2. DPR tak setuju ekspor benih lobster
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi tak setuju Indonesia melakukan ekspor benih lobster. Menurut dia, keberadaan benih lobster di Indonesia lama kelamaan akan tergerus.
“Walaupun argumentasinya misalnya mengatakan diambil cuma 2 miliar, ya 2 miliar, 10 miliar pun kalau kita ambilin tiap hari kan tetep habis,” kata Dedi dalam tayangan Mata Najwa, Rabu (25/11/2020).
3. Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya oleh KPK, Kamis (26/11/2020), dini hari. Status tersangka Edhy Prabowo dan enam orang itu karena diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, dua dari tujuh tersangka itu masih berstatus buronan. "KPK mengimbau kepada dua tersangka, yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," ujar Nawawi.
Baca Juga: KPK Rekomendasi Kartu Prakerja Dihentikan Sementara, Ini Kata Ekonom