[KALEIDOSKOP] Setahun Ini, Budi Karya Sumadi Sudah Bikin Apa Saja?

Semoga sektor perhubungan terus lebih baik

Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi merupakan salah satu menteri yang dipertahankan Presiden Jokowi di periode keduanya. Budi Karya bahkan masih diberi mandat yang sama, yakni menjadi orang nomor satu di Kementerian Perhubungan.

Pada tahun perdananya di periode kedua Jokowi, Budi Karya dinilai tidak terlalu banyak unjuk gigi. Namun demikian, mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) menempati kementerian yang sangat vital di saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan pemerintah. Banyak kebijakan transportasi perhubungan yang menentukan di masa itu. 

IDN Times pun merangkum apa-apa saja yang terjadi dan sudah dilakukan oleh Budi Karya Sumadi di sektor perhubungan.

1. Sempat sakit lantaran terinfeksi virus corona (COVID-19)

[KALEIDOSKOP] Setahun Ini, Budi Karya Sumadi Sudah Bikin Apa Saja?Ilustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Pada Maret 2020, Budi Karya diumumkan positif COVID-19. Hal itu lantas membuat geger beberapa pihak lantaran sebelumnya dia melakukan kontak fisik dengan beberapa orang. "Hasil laboratorium confirm untuk COVID-19," ujar Wakil Kepala RSPAD Gatot Soebroto Brigjen TNI dr. Albertus Budi Sulistya.

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengatakan bahwa Budi Karya terkena COVID-19 karena aktif mengunjungi tempat-tempat vital yang memang berpotensi dalam menularkan virus tersebut dalam pekerjaannya. Awalnya, Menhub hanya divonis terkena tifoid (tifus) biasa, namun saat menjalani pemeriksaan dan perawatan, dokter menyatakan dirinya positif virus corona.

Karena kondisi tersebut, Budi Karya digantikan sementara waktu oleh Luhut Binsar Pandjaitan yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Pada 31 Maret, Budi Karya dinyatakan sembuh dan langsung melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rumahnya.

Selama kementeriannya dipegang oleh Kemenko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan, sejumlah kebijakan bidang perhubungan juga menuai kontroversi di publik. 

Baca Juga: Deretan Kebijakan Luhut yang Tuai Kontroversi selama Setahun Menjabat

2. Izinkan layanan transportasi dibuka lagi saat PSBB dan ada larangan mudik

[KALEIDOSKOP] Setahun Ini, Budi Karya Sumadi Sudah Bikin Apa Saja?Foto aerial suasana kendaraan yang terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta, Jumat (11/9/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Pada 7 Mei 2020, Budi Karya memutuskan untuk membuka lagi akses layanan seluruh moda transportasi umum. Kelonggaran itu diberikan setelah mendapat arahan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dia memberikan masukan berupa kelonggaran untuk angkut penumpang supaya roda perekonomian nasional tetap berjalan di tengah pandemi.

"Mulai besok 7 Mei. Pesawat, segala macam, [boleh mengangkut] orang-orang khusus. Tapi tidak boleh mudik," jelas dia saat rapat virtual mengenai Antisipasi Mudik Lebaran 2020 dengan Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).

Kebijakan itu pun menjadi kontroversi lantaran bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 untuk mengatur pengendalian transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian untuk mudik di tengah pandemik COVID-19.

Transportasi yang diatur meliputi kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang seperti angkutan umum bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, kapal laut, serta kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor.

Larangan tersebut berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah yang telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran virus corona, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB.

Dalam aturan itu, larangan mudik untuk sektor darat dan penyeberangan berlaku 24 April sampai 31 Mei 2020, untuk kereta api mulai 24 April sampai 15 Juni 2020, untuk kapal laut mulai 24 April hingga 8 Juni, dan untuk angkutan udara mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.

3. Budi Karya hapus aturan kapasitas 50 persen penumpang saat PSBB

[KALEIDOSKOP] Setahun Ini, Budi Karya Sumadi Sudah Bikin Apa Saja?Ilustrasi penumpang penerbangan di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permen Nomor 18 Tahun 2020, kapasitas angkutan baik darat, udara, laut maupun kereta api tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen. Padahal di masa pandemik COVID-19, pembatasan jumlah penumpang itu penting untuk memungkinkan penumpang menjaga jarak. 

Pasal 11, 12, 13, dan 14 Permenhub 18 Tahun 2020 sebelumnya mengatur pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen kapasitas untuk mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, transportasi laut, dan transportasi udara.

Sementara itu, jumlah penumpang kereta api antara kota kecuali kereta api luxury, dibatasi maksimal 65 persen dari kapasitas, penumpang kereta api perkotaan maksimal 35 persen dari kapasitas, dan kereta api lokal maksimal 50 persen.

Namun, pada Permenhub 41 Tahun 2020, Budi menghapuskan angka kapasitas maksimal dan hanya menyatakan pembatasan jumlah penumpang. Pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi akan ditetapkan melalui surat edaran (SE) menteri perhubungan.

Keputusan itu pun menuai polemik. Pasalnya, di masa PSBB saat itu pemerintah dianggap mengeluarkan kebijakan yang berpotensi mempercepat penyebaran COVID-19. Budi Karya juga dianggap bertentangan dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

4. Kemenhub terbitkan regulasi untuk atur sepeda

[KALEIDOSKOP] Setahun Ini, Budi Karya Sumadi Sudah Bikin Apa Saja?ilustrasi sepeda, ilustrasi MTB, jalur MTB (IDN Times/Dwi Agustiar)

Pada September lalu, Kemenhub menerbitkan aturan terkait pedoman pengguna sepeda di jalan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali menekankan, aturan tersebut diterbitkan guna menjamin keselamatan pesepeda. "Tidak ada niatan kami mengintervensi, sehingga kenyamanan bapak ibu menjadi terganggu," ucap Budi Karya.

Adapun dalam beleid tersebut, salah satu ketentuan utama yang diatur oleh pemerintah ialah persyaratan teknis sepeda. Kemenhub juga mengatur ketentuan terkait fasilitas pendukung dan parkiran pesepeda.

Pemerintah mengatur persyaratan apa saja yang harus dilakukan oleh pesepeda. Misalnya, kewajiban menggunakan sepatbor, rem, lampu, bel, pedal, alat pemantul cahaya warna merah, dan alat pemantul cahaya warna putih atau kuning, serta penggunaan lampu saat malam. "Dalam PM 59/2020 disebutkan bahwa penggunaan sepatbor dikecualikan untuk jenis sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain," kata Budi.

Sempat ada simpang siur tentang kewajiban menggunakan helm dan sepatbor dalam bersepeda. Awalnya Kemenhub mengumumkan wajib menggunakan helm. Aturan kewajiban menggunakan alas kaki dan helm saat bersepeda ini tertuang pada Pasal 6 ayat 1 dan 2.

Namun kemudian hal itu diluruskan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi. Dia memastikan bahwa penggunaan helm saat bersepeda bersifat opsional atau tidak wajib. Dia menyebut ada kelompok pesepeda olahraga dan pesepeda umum. Keduanya wajib menggunakan sepeda yang dilengkapi sepatbor, rem, bel, lampu, hingga alat pemantul cahaya atau reflektor. Namun, penggunaan helm hanya diwajibkan untuk kepentingan kelompok pesepeda olahraga.

“Untuk penggunaan sepeda olahraga, itu juga ada persyaratan teknisnya, di mana bagi penggunanya harus menggunakan helm. Kalau untuk kepentingan umum tidak menggunakan helm tidak apa-apa,” kata Budi dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (19/9/2020).

Baca Juga: Aturan bagi Pesepeda Resmi Terbit, Ini 5 Kewajiban saat Kamu Gowes! 

5. Stimulus penerbangan

[KALEIDOSKOP] Setahun Ini, Budi Karya Sumadi Sudah Bikin Apa Saja?Ilustrasi insentif (IDN Times/Arief Rahmat)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru-baru ini memberikan insentif kepada para penumpang yang berangkat dari 13 bandara yang telah ditentukan. Pemerintah akhirnya memutuskan menghapus biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau sering kali dikenal sebagai Passenger Service Charge (PSC).

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto mengatakan stimulus ini diberikan untuk mendukung kebangkitan industri penerbangan dan pariwisata. Pemberian insentif mulai berlaku untuk pembelian tiket pesawat mulai 23 Oktober 2020 sampai 31 Desember 2020. Dengan tujuan pemberangkatan sebelum 1 Januari 2021.

"Setiap penumpang tersebut tidak dibebani biaya PSC karena akan dikeluarkan dari komponen biaya tiket yang akan ditagih oleh operator bandar udara kepada pemerintah," kata Novie.

Dengan pemberian insentif ini, maka tarif tiket pesawat menjadi lebih murah. Novie mencontohkan, harga tiket pesawat dari Jakarta ke Surabaya dipatok seharga Rp700 ribu termasuk PSC. Dengan pemberian diskon melalui PSC ini, maka biaya tiket pesawat menjadi Rp600 ribu. Itu artinya PSC yang dikenakan adalah senilai Rp100 ribu.

Angka tersebut hanya contoh sebab PSC di setiap bandara memiliki besaran yang berbeda-beda. Dengan pemberian insentif ini pemerintah berharap, lebih banyak penumpang yang mau naik pesawat. 

Baca Juga: 14 Hari Gak Sadarkan Diri, Perjuangan Budi Karya Sembuh dari COVID-19

6. Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru 2021 wajib rapid test antigen hingga PCR

[KALEIDOSKOP] Setahun Ini, Budi Karya Sumadi Sudah Bikin Apa Saja?ANTARA FOTO/Basri Marzuki

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang petunjuk pelaksanaan (juklak) perjalanan orang dengan transportasi selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 selama pandemik COVID-19 atau disebut SE Kementerian Perhubungan.

SE tersebut merujuk pada Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan COVID-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Nataru dalam Masa Pandemi COVID-19 (SE Satgas COVID-19) yang ditetapkan pada 19 Desember 2020 dan diterbitkan sehari setelahnya.

Adapun masa berlaku SE Kementerian Perhubungan tersebut untuk transportasi laut, udara dan perkeretaapian berlaku mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 dan untuk transportasi darat berlaku mulai 19 Desember hingga 8 Januari 2021.

Kemenhub menerbitkan empat surat edaran tentang juklak perjalanan orang. Untuk transportasi darat ada SE Dirjen Perhubungan Darat No 20 Tahun 2020, transportasi laut melalui SE Dirjen Perhubungan Laut No 21 Tahun 2020, transportasi udara SE Dirjen Perhubungan Udara No 22 Tahun 2020, dan perkeretaapian dan SE Dirjen Perkeretaapian No 23 Tahun 2020.

Sesuai SE Satgas COVID-19, yang dimaksud dengan perjalanan orang adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota maupun lintas negara. Perjalanan itu baik menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, maupun udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan dukungan distribusi logistik esensial.

Adapun hal-hal penting yang ada dalam SE Kementerian Perhubungan antara lain adalah sebagai berikut :

  •  Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. Ini berlaku mulai dari keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan kedatangan.
  • Untuk ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan yang menggunakan transportasi darat atau laut, pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/kabupaten/kota) diatur hal-hal sebagai berikut :

  1. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  2. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
  3. Pengisian e-Hac Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.
  4. Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan.
  5. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

7. Klaim pencapaian Kemenhub

Dalam agenda Capaian Kinerja Kementerian Perhubungan Tahun 2020 dan Outlook Tahun 2021, Budi Karya juga menyebutkan sejumlah proyek yang sudah diselesaikan pihaknya yakni:

  1. Proyek logistik Pelabuhan Patimban
  2. Jalur ganda kereta api selatan
  3. Pembangunan runway 3 dan east-cross di Soekarno-Hatta
  4. Bandara di Kulonprogo
  5. Pengadaan kapal perintis yang jumlahnya lebih dari 100
  6. Pelabuhan Gilimas di Lombok
  7. Reaktivasi angkutan kereta api ke kota kecil, contoh: Ciranjang-Cipatat yang terhubung ke Bandung.
  8. Subsidi laut, udara dan kereta api.

Dia juga menyebut sejumlah agenda lain yang masih dijalankan di antaranya membangun 10 destinasi wisata dan tol laut. "Dan kegiatan lain yang harus meningkat agar ekonomi tetap bergerak dan membuat Indonesia maju," kata Budi Karya dalam paparannya, Rabu (23/12/2020).

Baca Juga: Aturan Lengkap Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru dari Kemenhub

Topik:

  • Anata Siregar
  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya