Sex Toys Asal Tiongkok Ditindak Bea Cukai, Terbanyak di Kantor Pos 

Ada juga barang pornografi lainnya dari negara lain

Labuan Bajo, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan penindakan selama 2019 sebesar 10.842 kasus penindakan. Di antara jenis barang terbanyak yang ditindak adalah sex toys dan majalah. Produk-produk tersebut justru lebih banyak berasal dari Tiongkok dan Jepang.

"Sex toys sama majalah. Sex toys paling banyak dari Tiongkok," kata Kasubdit Komunikasi Dan Publikasi Bea Cukai, Deni Surjantoro di Labuan Bajo, Kamis (14/11).

Secara keseluruhan, angka penindakan tahun ini sedikit lebih kecil dibandingkan 2018 yaitu 11.351 kasus penindakan. Dari total penindakan tersebut, top 10 besar komoditas justru berasal dari pornografi dan hasil tembakau.

1. Tangkapan terkait pornografi banyak ditemukan di kantor pos

Sex Toys Asal Tiongkok Ditindak Bea Cukai, Terbanyak di Kantor Pos IDN Times/Sukma Shakti

Ihwal komoditas terkait syahwat tersebut, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan penindakan banyak dilakukan di kantor pos. 

"Untuk pornografi tangkapan terbanyak kita lakukan di kantor pos yaitu mereka yang mendatangkan barang dilarang ini melalui e-commerce dan dikirim via kantor pos," ujarnya.

Baca Juga: Polres Balikpapan Tangkap Pedagang Sex Toys Ilegal

2. Alasan penindakan

Sex Toys Asal Tiongkok Ditindak Bea Cukai, Terbanyak di Kantor Pos IDN Times/Sukma Shakti

Deni mengatakan pelarangan tersebut lantaran hal-hal terkait pornografi tidak boleh diperjualbelikan. Hal itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 282 dan Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Undang-Undang Pornografi).

"Sebetulnya karena dia UU pornografi," ungkapnya. 

3. Rincian top 10 penindakan dan nilainya

Sex Toys Asal Tiongkok Ditindak Bea Cukai, Terbanyak di Kantor Pos IDN Times/Candra Irawan

Berdasarkan data DJBC, penindakan terhadap hasil tembakau tercatat sebesar 5.598 kasus penindakan, pornografi (1.998), MMEA (1.588), kosmetik (660) , HP serta aksesoris lainnya (602), elektronik (524), produk tekstil (507), bibit serta benih tanaman (492), kendaraan serta aksesorisnya (437) dan terakhir adalah alat kesehatan (367).

Secara nilai, tahun 2019 nilai dari Barang Hasil Penindakan (BHP) sebesar Rp3,68 triliun. Angka ini turun signifikan dibanding 2018 yang sebesar Rp8,88 triliun.

Baca Juga: Sex Toys: Mainan Pembantu Kegiatan Seksualmu, Ini 8 Macam yang Beredar

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya