Siap-siap, Bakal Ada Ancaman Pidana dalam Kartu Prakerja

Bakal dimasukkin dalam revisi aturan Kartu Prakerja

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengevaluasi Program Kartu Prakerja agar senantiasa mengupayakan tata kelola yang baik, transparan dan akuntabel. Langkah ini ditempuh sesuai rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Komite juga sangat mengapresiasi masukan, saran dan kritik dari publik, individu, media, masyarakat sipil hingga institusi, kementerian, dan semua lembaga lainnya. Masukan digunakan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan Program Kartu Prakerja agar dapat diimplementasikan dengan semakin baik lagi,” ujar Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja M. Rudy Salahuddin dalam video conference, Senin (22/6).

1. Pemerintah masukkan tuntutan pidana dalam revisi aturan Kartu Prakerja

Siap-siap, Bakal Ada Ancaman Pidana dalam Kartu PrakerjaIlustrasi Kartu Pra Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Rudy menyampaikan pihaknya bakal melakukan revisi pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja. Dalam perbaikan aturan itu, bakal diatur soal sanksi pidana bagi peserta Kartu Prakerja yang melakukan pemalsuan identitas.

"Kita memasukkan tuntutan pidana bagi yang memalsukan identitas dan data diri sehingga menyebabkan penyaluran bansos tidak tepat sasaran dan merugikan negara," ucapnya.

Baca Juga: Pemerintah Akui Gandeng Mitra Kartu Prakerja Tidak Lewat Lelang Tender

2. Sanksi pidana akan diberikan oleh pihak kepolisian

Siap-siap, Bakal Ada Ancaman Pidana dalam Kartu PrakerjaIDN Times/Mia Amalia

Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Persidangan dan Hubungan Masyarakat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, I Ketut Hadi Priatna mengatakan tuntutan pidana akan diberikan langsunh oleh pihak kepolisian. Pemberian sanksi pidana pun bergantung pada delik yang dikenakan.

"Misalnya penipuan jadi menipu bahwa seharusnya misalnya dia tidak berhak dia bilang berhak. Tapi juga ada delik dia mencuri data KTP orang. Ini bisa deliknya KUHP atau ranah UU ITE," jelas dia.

3. Bakal ada yurisprudensi dalam aturan Prakerja

Siap-siap, Bakal Ada Ancaman Pidana dalam Kartu PrakerjaIlustrasi Kartu Pra Kerja. (IDN Times/Arief Rahmat)

Di sisi lain, ada yurisprudensi yang juga akan mengatur sanksi bila ada data palsu. Pemerintah, kata Ketut, mulai serius untuk mencegah pemberian program Kartu Prakerja yang tidak tepat sasaran.

"Ada disclaimer dalam Kartu Prakerja, di situ disebut bahwa harus memberikan data yang benar. Itu bisa dalam sumpah palsu, jadi bukan alamat palsu saja, ini ada sumpah palsu," ujarnya.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Dikeluhkan Belum Cair, PMO: Pekan Ini Dibayar

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya