Siap-siap! Kartu Prakerja Gelombang 4 Dibuka Akhir Juli

Kuotanya 500 ribu peserta

Jakarta, IDN Times - Meski menuai kontroversi, pemerintah melalui Komite Cipta Kerja memutuskan akan membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 4 pada akhir Juli 2020. Dengan demikian, program andalan Presiden Jokowi ini akan terus berlanjut.

"Ke depannya bisa kita jalankan bersama-sama yang mudah-mudahan bisa lebih baik. Kita harapkan batch 4 bisa dibuka akhir Juli," kata Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (13/7/2020).

1. Dibuka untuk 500 ribu peserta

Siap-siap! Kartu Prakerja Gelombang 4 Dibuka Akhir JuliIlustrasi Kartu Pra Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Susi menambahkan, untuk gelombang 4 akan dibuka untuk 500 ribu peserta. Nantinya, pihak PMO Kartu Prakerja akan memprioritaskan para pekerja terdampak.

"Kemudian memberikan prioritas terdampak yang masuk whitelist Kemenaker," tuturnya.

Baca Juga: Jokowi Teken Aturan Baru Kartu Prakerja, Peserta Bisa Dipidana

2. Akan dibuka minggu ke-4 Juli 2020

Siap-siap! Kartu Prakerja Gelombang 4 Dibuka Akhir JuliKonferensi pers Perpres 76 Tahun 2020 Kartu Prakerja (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Senada dengan Susi, Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja, Rudy Salahuddin mengatakan bahwa pembukaan Kartu Prakerja gelombang 4 akan dilakukan pada minggu ke-4 bulan Juli. Pembukaan dilakukan setelah pihaknya menyelesaikan verifikasi terkait pelaksanaan Kartu Prakerja,

"Pembukaan batch IV kembali setelah mendapatkan hasil verifikasi terkait pelaksanaan batch I sampai III terkait pembayaran lembaga pelatihan," ungkapnya.

3. Aturan baru Kartu Prakerja diteken, peserta bisa dipidana

Siap-siap! Kartu Prakerja Gelombang 4 Dibuka Akhir JuliIlustrasi Hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Ada regulasi terbaru dari program Kartu Prakerja yang diterapkan pemerintah. Salah satunya adalah soal peserta program Kartu Prakerja yang bisa digugat pemerintah jika memalsukan identitas. Bahkan peserta juga bisa dipidana.

Peraturan terbaru itu diterapkan usai Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 36 Tahun 2020 mengenai Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Dalam Pasal 31C disebutkan, penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan dan telah menerima bantuan biaya pelatihan, wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif tersebut kepada negara.

"Dalam hal penerima Kartu Prakerja tidak mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari, Manajemen Pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima Kartu Prakerja," demikian isi pasal dalam Pepres tersebut.

Baca Juga: ICW Laporkan Program Kartu Prakerja ke Ombudsman

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya