Siap-siap, Tarif Anyar Ojol Diumumkan Pekan Depan

Pembahasan terus dimatangkan oleh Kemenhub

Jakarta, IDN Times - Para pengemudi ojek online atau biasa disebut ojol, yang tergabung dalam beberapa komunitas melakukan aksi demo di Kementerian Perhubungan menuntut soal adalah persoalan tarif.

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Ahmad Yani, mengatakan pemerintah bakal segera memutuskan tarif ojol. Perihal naik atau turun, pembahasan masih dilakukan saat ini.

"Pekan depan keputusan final tarif (ojol)," ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (21/1).

1. Kemenhub lakukan rapat maraton

Siap-siap, Tarif Anyar Ojol Diumumkan Pekan DepanDirektur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Yani menjelaskan, pihaknya sudah melakukan rapat secara intens dengan komunitas ojol beserta para pemangku kepentingan terkait. Rapat dimulai pada 9 Januari 2020 dan membahas dua hal penting.

"Itu membahas dua hal yang utama. Tapi menurut mereka yang paling penting adalah kemitraan terkait suspend dan sebagainya," jelas dia.

Selanjutnya, Kemenhub melakukan rapat lanjutan pada 13 Januari 2020. Pembahasan fokus terkait dengan kemitraan ojol. Pada 22 Januari 2020, pembahasan dimatangkan terkait dengan kemitraan. Pihaknya akan mengundang KPPU, Kominfo, Kemenaker, hingga YLKI.

Rencananya, pada Jumat (24/1), pihaknya bakal kembali melakukan pertemuan. Fokusnya membahas masalah tarif ojol.

"Kita simulasikan terhadap komponen yang bisa dimasukkan dan sudah disiapkan. Jadi nanti ketemu nilainya. pemerintah akan mengevaluasi dulu terhadap komponen tadi," jelas dia.

2. Kemenhub belum bisa pastikan tarif ojol bakal naik atau turun

Siap-siap, Tarif Anyar Ojol Diumumkan Pekan DepanIDN Times/Hana Adi Perdana

Yani menegaskan, pihaknya belum bisa memastikan apakah tarif ojol terbaru bakal mengalami kenaikan atau penurunan. Menurut dia, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan, baik dari sisi konsumen maupun mitra.

"Saya ingin garis-bawahi apakah bisa naik, bisa turun. Nanti hitungnya bersama mereka (pemangku kepentingan terkait). Dari situ ketawan apakah ketawan naik Rp100 atau turun Rp100," ucap dia.

Baca Juga: Viral Ojek Online Dilarang Masuk Restoran, Pemilik Resto Minta Maaf

3. Daftar tarif ojol yang berlaku saat ini

Siap-siap, Tarif Anyar Ojol Diumumkan Pekan DepanDok.Kemenhub

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, tarif ojol di Indonesia terbagi menjadi 3 zona.

Di antaranya, zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; zona 2 yaitu terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek); dan zona 3 yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.

dapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7 ribu-Rp10 ribu. Sementara Zona II batas bawah Rp2 ribu dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8 ribu-Rp10 ribu. Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7 ribu - Rp10 ribu.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Demo di Kemenhub, Driver Ojol Minta Payung Hukum dan Tarif Zonasi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya