Sisa 3 Bulan, Kemenkeu Kejar Target PNBP Rp400 M dari Aset Negara 

Masih optimistis mampu kejar target

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dihasilkan dari pemanfaatan aset negara atau barang milik negara (BMN) mencapai sekitar Rp400-an miliar tahun ini.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Kemenkeu, Purnama T Sianturi mengatakan hingga Agustus 2020, penerimaan negara dari pemanfaatan aset negara baru mencapai Rp289 miliar.

"Jadi kami sedang proses banyak pemanfaatan agar target sekitar Rp400 miliar lebih itu akan tercapai. Masih ada sisa waktu 3-4 bulan untuk kejar proses penilaian dan menetapkan nilai semuanya," ujarnya dalam diskusi virtual, Jumat (18/9/2020).

1. Target penerimaan dari pemanfaatan BMN tak dipatok tinggi akibat COVID-19

Sisa 3 Bulan, Kemenkeu Kejar Target PNBP Rp400 M dari Aset Negara Kursi di kantin Gedung Sate diubah untuk menjalankan jaga jarak bagi mereka yang tengah makan. IDN Times/Debbie Sutrisno

Purnama menyampaikan bahwa tahun ini pihaknya tidak mematok target tinggi untuk penerimaan dari pemanfaatan BMN. Sebab, pandemik COVID-19 membuat banyak penundaan terhadap permohonan pemanfaatan BMN.

"Oleh karena itu, boleh dikatakan bahwa selama COVID ini kan petugas kami itu terhambat turun ke lapangan, penilaiannya, apalagi Maret, April, Mei, Juni. Sehingga kalaupun banyak permohonan pemanfaatan, itu terpaksa mundur di sekarang," ucap dia.

Baca Juga: Aset Negara Capai Rp10 Ribu Triliun, Bisa Dijual untuk Bayar Utang?

2. PNBP dari pemanfaatan BMN turun sejak 2018

Sisa 3 Bulan, Kemenkeu Kejar Target PNBP Rp400 M dari Aset Negara Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan data DJKN, pada 2016 PNBP dari pemanfaatan BMN mencapai Rp343 miliar. Selanjutnya di 2017 mengalami peningkatan menjadi Rp505 miliar, di 2018 nilainya melesat signifikan mencapai Rp1,57 triliun. Namun, pada 2019 nilainya turun menjadi Rp522 miliar dan sampai Agustus 2020 tercatat sebesar Rp289 miliar.

"Di 2018 naik karena ada pemanfaatan sekali bayar 50 tahun, yakni di Halim, aset milik negara yang digunakan untuk stasiun kereta api cepat Bandung-Jakarta oleh KCIC,” imbuh dia.

3. Beri relaksasi biaya pemanfaatan BMN

Sisa 3 Bulan, Kemenkeu Kejar Target PNBP Rp400 M dari Aset Negara Ilustrasi insentif (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 115/2020 tentang pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN). Beleid anyar ini merupakan respons atas kondisi pandemik COVID-19 yang sedang berlangsung. Aturan itu juga memberlakukan faktor penyesuaian atas pemanfaatan atau sewa BMN sebagai bentuk relaksasi.

"Sebagai adaptasi atas perkembangan aktivitas sosial ekonomi masyarakat. Kemudian respons terhadap dampak pandemi. Sebagaimana PEN saat ini dilakukan, tentu kita juga dari aspek BMN melakukan berbagai relaksasi untuk bisa menampung kebutuhan dari masyarakat agar mereka bisa tetap berusaha di dalam masa pandemi," jelas dia.

Baca Juga: Tingkatkan PNPB, Komite IV DPD Percepat Pembangunan Daerah di Kepri 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya