Spotify hingga Netflix Bakal Disanksi jika Tak Bayar Pajak

Ketentuan ini bakal dipertegas lewat Omnibus Law Perpajakan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap. Aturan ini pun mengatur tentang hak dan kewajiban perpajakan bagi subjek pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT.

Dengan aturan ini, bisnis seperti Netflix dan Spotify wajib menjadi BUT dan membayar pajak kepada negara. Kedua perusahaan tersebut tidak pernah membayar pajak lantaran belum menjadi BUT.

1. Pemerintah bakal dorong Netflix dan Spotify untuk bayar pajak lewat aturan omnibus law

Spotify hingga Netflix Bakal Disanksi jika Tak Bayar PajakPexels/freestocks.org

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, pemerintah saat ini tengah serius memburu perusahaan-perusahaan asing yang mencari untung di Indonesia namun tidak membayar pajak. Salah satunya lewat kebijakan Omnibus Law Perpajakan.

"Itu yang namanya digital tax on digital business dan disusun di dalam omnibus law perpajakan. Tapi sementara ini saya udah bicara dengan mereka juga (Netflix dan Spotify)," ujarnya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (23/12).

Baca Juga: Cari Cuan di RI, Netflix Cs Ditarget Ditjen Pajak

2. Netflix dan Spotify bakal disanksi jika tak bayar pajak

Spotify hingga Netflix Bakal Disanksi jika Tak Bayar PajakUnsplash / sgcdesignco

Johnny pun menegaskan bahwa kedua perusahaan tersebut wajib menjadi BUT agar bisa menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak. Jika enggan melakukannya, dipastikan ada sanksi yang bakal diberikan.

"Kalau gak bayar pajak, kena sanksi dong. Harus bayar pajak dengan baik, tapi gak boleh mengada-ada," tegasnya.

3. Syarat yang harus dipenuhi jika ingin menjadi BUT

Spotify hingga Netflix Bakal Disanksi jika Tak Bayar Pajakwww.pexels.com

Jika Netflix dan Spotify mau menjadi BUT, maka ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

- Adanya tempat usaha (place of bussines) di Indonesia
- Tempat usaha bersifat permanen
- Tempat usaha digunakan oleh Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Omnibus Law Digodok, Netflix Harus Bayar Pajak ke Indonesia

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya