Sri Mulyani Ajak Penerima Gaji ke-13 Beli Produk UMKM

Yuk majukan produk-produk Indonesia!

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemekeu) telah mencairkan gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengajak para penerima gaji ke-13 untuk mendukung perekonomian Indonesia melalui UMKM dengan membeli produk-produk mereka.

"Filosofi awal gaji ke-13 merupakan bentuk bantuan pemerintah untuk meringankan biaya sekolah awal tahun ajaran baru, seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun dengan adanya pandemi COVID-19, gaji ke-13 diharapkan dapat juga membantu meningkatkan pemulihan ekonomi nasional pada kuartal ke-3," kata Sri Mulyani lewat postingan instagramnya seperti dikutip Selasa (11/8/2020).

"Karenanya saya mengajak mereka yang baru saja menerima gaji ke-13, ayo gunakan gaji ke-13 dengan bijak. Belilah produk-produk buatan Indonesia. Bersama-sama kita bangkitkan industri dalam negeri khususnya UMKM Indonesia," tambah dia.

1. Gaji ke-13 bentuk apresiasi pemerintah untuk abdi negara di masa pandemik COVID-19

Sri Mulyani Ajak Penerima Gaji ke-13 Beli Produk UMKMIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain untuk membantu para abdi negara, gaji ke-13 juga bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian mereka. Menurutnya, pemberian insentif ini bakal sangat bermanfaat bagi mereka.

"Layaknya kondisi umum saat ini, para ASN termasuk pejabat eselon 1 dan 2, juga mengalami banyak perubahan pola kerja maupun jumlah jam kerja dalam menyusun berbagai kebijakan penanganan dampak pandemi COVID-19. Untuk itu, Pemerintah ingin mengapresiasi kinerja tersebut dengan pemberian gaji ke-13," tutur dia.

2. Pemerintah kucurkan Rp28,82 triliun untuk pembayaran gaji ke-13

Sri Mulyani Ajak Penerima Gaji ke-13 Beli Produk UMKMIlustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat)

Secara keseluruhan total anggaran yang disediakan untuk pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp28,82 triliun, terdiri dari dana APBN Rp14,83 triliun dan APBD Rp13,99 triliun.

3. Rincian gaji ke-13 berdasarkan jabatannya

Sri Mulyani Ajak Penerima Gaji ke-13 Beli Produk UMKMIlustrasi uang (IDN Times/Mela Hapsari)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 yang ditekan Presiden Joko Widod pada Jumat, 7 Agustus 2020 diketahui rincian gaji ke-13 bagi PNS. Untuk pimpinan lembaga nonstruktural (LNS) misalnya, akan menerima gaji ke-13 sebesar Rp9,52 juta untuk ketua atau kepala, Rp8,793 juta untuk wakil, dan Rp8 juta untuk sekretaris dan anggota.

Sementara untuk pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon akan menerima gaji ke-13 sebagai berikut: eselon I Rp9,6 juta, eselon II Rp7,3 juta, eselon III Rp5,3 juta, dan eselon IV Rp5,2 juta.

Adapun untuk pegawai non-PNS pada LNS akan menerima gaji berdasarkan pendidikan mereka dengan rincian sebagai berikut:

Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapat sebesar Rp2,23 juta
- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun mendapat Rp2,56 juta
- Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun mendapat Rp2,97 juta

Pendidikan SMA/D1/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun, Rp2,73 juta
- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,15 juta
- Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp3,73 juta

Pendidikan D2/D3/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2,96 juta
- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,41 juta
- Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp4,04 juta

Pendidikan S1/D4/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3,48 juta
- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,04 juta
- Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp4,76 juta

Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3,73 juta
- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,3 juta
- Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp5,11 juta

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya