Sri Mulyani Gratiskan Bea Masuk dan Impor untuk Keperluan COVID-19

Berlaku hingga usainya penanganan COVID-19

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali memberikan fasilitas atas impor barang untuk keperluan penanganan COVID-19. Fasilitas itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34/PMK.04/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan bahwa sebelumnya, Kementerian Keuangan telah memberikan kemudahan atas impor barang dalam penanganan COVID-19 melalui skema pemberian fasilitas fiskal berdasarkan PMK 70 tahun 2012 dan PMK 171 tahun 2019, namun kedua skema tersebut masih belum mampu menyelesaikan permasalahan di lapangan. 

“Ada kegiatan impor barang untuk penanganan COVID-19 ini yang sebelumnya belum terfasilitasi, seperti impor barang oleh swasta yang dipergunakan sendiri atau impor barang melalui perorangan (barang kiriman) maupun barang bawan penumpang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (20/4).

1. Pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk barang kiriman keperluan 19

Sri Mulyani Gratiskan Bea Masuk dan Impor untuk Keperluan COVID-19Dok. Bea Cukai Jateng dan DIY

Lebih lanjut, Heru menjelaskan sesuai Pasal 9 dan Pasal 10 Perpu 1 tahun 2020, Menteri Keuangan diberikan wewenang memberikan fasilitas kepabeanan atas impor barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi COVID-19. 

Maka melalui PMK terbaru ini, Kementerian Keuangan menambah kemudahan dalam kegiatan impor. Caranya, memberikan kesempatan baik kepada pemerintah pusat, pemda, orang-perseorangan, badan hukum, dan non badan hukum, untuk mendapatkan barang impor terkait penanggulangan wabah COVID-19 dengan fasilitas kepabeanan dan perpajakan.

Ada tiga fasilitas yang diberikan dalam PMK ini. Pertama, pembebasan bea masuk dan/atau cukai untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19 baik untuk komersial maupun non komersial. Kedua, impor untuk kepentingan ini tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. Terakhir, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 terhadap impor barang.

“Terdapat 73 jenis barang yang diberikan fasilitas tersebut yang terlampir dalam PMK terbaru ini,” imbuh dia.

Pemasukan barang impor yang diberikan fasilitas pun ada tiga jenis. Pertama, barang kiriman asal luar negeri. Kedua, barang melalui pusat logistik berikat (PLB). Tiga, barang pengeluaran dari kawasan berikat/gudang berikat, kawasan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, dan perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Baca Juga: DPR: Buka Syarat Impor Agar Tak Ada Mafia Alkes 

2. Cara mengajukan fasilitas permohonan bea masuk dan pajak impor gratis

Sri Mulyani Gratiskan Bea Masuk dan Impor untuk Keperluan COVID-19Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (IDN Times/Shemi)

Cara pengajuan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini, dapat dilakukan secara elektronik melalui portal INSW maupun diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Bea Cukai tempat pemasukan barang. 

Untuk impor barang kiriman dan barang bawaan penumpang yang nilainya tidak melebihi FOB US$500, tidak perlu mengajukan permohonan tetapi cukup diselesaikan dengan Consignment Note (CN) untuk barang kiriman atau Customs Declaration untuk barang bawaan penumpang dari luar negeri. 

Sedangkan, untuk barang kiriman, fasilitas diberikan setelah Penyelenggara Pos atau penerima barang menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam dokumen CN. 

Jika nilai barang kiriman atau nilai barang bawaan penumpang melebihi FOB US$500, fasilitas pembebasan tetap dapat diberikan sepanjang telah mengajukan permohonan dan disetujui oleh Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai.  Dokumen impor yang digunakan untuk barang yang melebihi FOB US$500 adalah surat Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).

3. Jika jenis barang impor harusnya dapat insentif tetap dikenakan tarif, bisa melampirkan surat rekomendasi BNPB

Sri Mulyani Gratiskan Bea Masuk dan Impor untuk Keperluan COVID-19

Jika jenis barang impor yang diberikan fasilitas tersebut terkena ketentuan tata niaga impor, cukup melampirkan surat rekomendasi pengecualian tata niaga impor dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada saat impor atau pengeluaran barang. agar lebih mudah 

Namun, jika barang yang diimpor tidak melebihi jumlah yang ditetapkan tata niaganya oleh kementerian atau lembaga terkait dan/atau BNPB, maka tidak perlu melampirkan surat rekomendasi pengecualian tata niaga impor dari BNPB.

"Jangka waktu fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya masa penanganan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh BNPB," ujar Heru.

Baca Juga: Erick Thohir: Negara Sebesar RI kok Impor Alkes dan Bahan Baku Obat

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya