Sri Mulyani: Penerimaan Pajak dari Karyawan Alami Penurunan

Penurunan terjadi karena banyak karyawan yang terkena PHK

Jakarta, IDN Times - Dampak pandemik COVID-19 terasa begitu signifikan tidak hanya pada dunia usaha, tetapi juga penerimaan negara. Hal itu diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Salah satu yang terdampak adalah penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang menjadi basis pajak karyawan kontraksi. Berkurangnya penerimaan imbas dari banyaknya karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"PPh 21 masih mengalami kotnraksi hingga 6,05 persen (yoy). Ini karena memang kalau dilihat serapan tenaga kerja atau pemulihan ekonomi yang belum semua normal, menyebabkan jumlah tenaga kerja yang bekerja alami penurunan dan oleh karena itu PPh pasal 21 turun," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga: Duh, Penerimaan Pajak di 2020 Tekor Rp128,8 Triliun

1. Penerimaan PPh 21 alami kontraksi tipis

Sri Mulyani: Penerimaan Pajak dari Karyawan Alami PenurunanIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan data APBN 2020, sepanjang Januari 2020 realisasi PPh Pasal 21 sebesar Rp15,28 triliun. Sementara itu, pada Januari 2021 posisi penerimaan pajak karyawan hanya sekitar Rp14,34 triliun. 

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memperkirakan penerimaan pajak karyawan masih akan mengalami kontraksi. Apalagi, pemerintah juga masih memberikan insentif dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.

"Jangan lupa para wajib pajak dunia usaha masih mendapatkan insentif fiskal yang kita perpanjang. Penerimaan pajak ini karena memang memberikan ruang bagi pengusaha, para pelaku usaha untuk dapat insentif pajak karena belum sepenuhnya pulih dari hantaman COVID-19," ujarnya.

2. Penerimaan pajak di Januari 2021 baru 5,6 persen dari target

Sri Mulyani: Penerimaan Pajak dari Karyawan Alami PenurunanIlustrasi penerimaan pajak. IDN Times/Arief Rahmat

Baca Juga: Omnibus Law Bebaskan Pajak bagi Pekerja Asing, Dirjen Pajak Buka Suara

Adapun total realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari sebesar Rp68,5 triliun. Penerimaan pajak mengalami kontraksi minus 6,1 persen dibanding tahun lalu.

Penerimaan pajak tersebut baru 5,6 persen dari target penerimaan pajak tahun ini yang sebesar Rp1.229,6 triliun.

3. Rincian penerimaan pajak

Sri Mulyani: Penerimaan Pajak dari Karyawan Alami PenurunanIlustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun penerimaan pajak negara dari nonmigas turum dari Rp77,9 triliun menjadi Rp66,1 triliun. Penurunan terbesar terjadi dari PBB minus 40,8 persen, diikuti PPh nonmigas minus 15,8 persen, dan PPN minus 14,9 persen.

"PPh nonmigas kita Rp39 triliun, lebih rendah dari Rp46,3 triliun di Januari tahun lalu, dan PPN Rp26,3 triliun, lebih rendah dari Rp31 triliun tahun lalu," katanya.

Baca Juga: Lima KPP Pratama Lampaui Penerimaan Pajak Lebih dari 100 Persen

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya