Sri Mulyani Proyeksi Penerimaan Negara Turun 10 Persen

Belanja negara mengalami peningkatan

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani memproyeksikan penerimaan negara bakal mengalami penurunan sebesar 10 persen. Tidak hanya itu, angka-angka yang ada dalam postur APBN 2020 juga diproyeksikan bergerak dinamis. 

"Kita perkirakan pendapatan negara turun 10 persen. Kita akan teliti kondisi perubahan yang terjadi. Angka baik dari sisi pendapatan negara, belanja negara dan defisit akan bergerak dan berubah dinamis," ujarnya dalam video conference, Selasa (7/4). 

1. Belanja negara ikut naik seiring penanganan COVID-19

Sri Mulyani Proyeksi Penerimaan Negara Turun 10 PersenIlustrasi Rupiah (ANTARA FOTO/Rahmad)

Baca Juga: Insentif Virus Corona, Peserta Kartu Pra Kerja Dapat Modal Rp3.550.000

Sri Mulyani menyampaikan, tahun ini anggaran belanja pemerintah juga mengalami kenaikan, khususnya untuk untuk penanganan di sektor kesehatan akibat wabah virus corona.

Pemerintah juga menggelontorkan dana mencapai Rp405,1 triliun yang akan digunakan untuk dana kesehatan sebesar Rp75 triliun, Rp110 triliun untuk jaring pengaman sosial atau safety net (SSN), Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan.

Dana tersebut termasuk Rp150 triliun yang nantinya akan dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan usaha.

"Belanja-belanja tinggi ini tujuannya agar masyarakat mendapatkan perlindungan penerapan kegiatan sosial dan ekonomi akibat penularan COVID-19," tutur Sri Mulyani.

 

2. Postur anggaran 2020 mengalami perubahan, pendapatan negara direvisi

Sri Mulyani Proyeksi Penerimaan Negara Turun 10 PersenIDN Times/Arief Rahmat

Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 mengalami perubahan. Revisi itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020.

Perpres tersebut untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemik COVID-19, serta menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta sistem keuangan.

Dalam Perpres 54/2020 tersebut, pendapatan negara direvisi menjadi Rp1.760 triliun dari sebelumnya Rp2.233 triliun. Rinciannya, penerimaan perpajakan sebesar Rp1.865 triliun berubah menjadi Rp1.462 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sebelumnya Rp366,9 miliar menjadi Rp297,7 miliar.

Sedangkan untuk penerimaan hibah sebesar Rp498 miliar, tidak mengalami perubahan. 

3. Belanja negara melonjak jadi Rp2.613 triliun, defisit melebar

Sri Mulyani Proyeksi Penerimaan Negara Turun 10 PersenIlustrasi Kas Negara (IDN Times/Arief Rahmat)

Belanja negara juga mengalami perubahan dari sebelumnya Rp2.540 triliun naik menjadi Rp2.613 triliun. Belanja negara itu terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.851 triliun dan TKDD sebesar Rp762,7 triliun.

Anggaran belanja pemerintah pusat itu termasuk untuk penanganan pandemik COVID-19 sebesar Rp255 triliun. Defisit anggaran terhadap PDB juga dikoreksi menjadi 5,07 persen dari sebelumnya 1,76 persen. Perubahan rasio defisit ini untuk memerangi kasus virus corona di Indonesia

Pembiayaan anggaran berubah dari sebelumnya sebesar Rp 307,2 triliun menjadi Rp 852,9 triliun.

 

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Dana Rp405,1 Triliun untuk Tangani COVID-19

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya