Sri Mulyani Proyeksikan Defisit APBN 2020 Melebar Jadi Tembus Rp1000 T

Pelebaran defisit dalam rangka pemulihan ekonomi nasional

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengkoreksi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 yang diperkirakan mencapai 6,27 persen terhadap PDB. Proyeksi itu berbeda dengan proyeksi dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2020 yang memperkirakan defisit APBN diperkirakan sebesar 5,07 persen atau Rp852,9 triliun.

"APBN akan mengalami defisit Rp1.028,5 triliun atau 6,27 persen, dalam rangka menalangi dan mendorong ekonomi agar tetap bertahan dalam menghadapi tekanan COVID-19 dan diharapkan bisa pulih kembali," ujarnya dalam video conference, Senin (18/5).

1. Rincian tambahan anggaran dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

Sri Mulyani Proyeksikan Defisit APBN 2020 Melebar Jadi Tembus Rp1000 TIlustrasi Rupiah (ANTARA FOTO/Rahmad)

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengungkapkan, pelebaran defisit disebabkan adanya tambahan anggaran dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Rinciannya, subisidi bunga UMKM sebesar Rp 34,2 triliun, pemberian diskon tarif sebesar Rp 3,5 triliun, tambahan anggaran bansos yang diperpanjang hingga akhir tahun baik sembako maupun tunai senilai 19,62 triliun.

Pemerintah juga memberikan PMN ke sejumlah BUMN senilai Rp25,27 triliun. Jumlah itu masih ditambah modal kerja untuk BUMN sebesar Rp32,65 triliun dan kompensasi kepada tiga BUMN sebesar Rp 94,23 triliun. Untuk melakukan pemenuhan tersebut, pemerintah akan melakukan penerbitan surat berharga negara (SBN) yang dibeli oleh Bank Indonesia (BI).

"Dilakukan melalui pembiayaan dan pengadaan SBN yang sudah diatur dalam Perppu atau SKB Kemenkeu dengan Bank Indonesia," jelas dia.

Baca Juga: Jokowi Perkirakan APBN 2020 Defisit Rp307,2 Triliun

2. Defisit APBN 5,07 persen dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2020

Sri Mulyani Proyeksikan Defisit APBN 2020 Melebar Jadi Tembus Rp1000 TIDN Times/Arief Rahmat

Dalam beleid itu disebutkan defisit anggaran terhadap PDB juga dikoreksi menjadi 5,07 persen dari sebelumnya 1,76 persen. Perubahan rasio defisit ini untuk memerangi kasus virus corona di Indonesia

Pembiayaan anggaran berubah dari sebelumnya sebesar Rp 307,2 triliun menjadi Rp 852,9 triliun.

"Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) huruf a diutamakan penggunaannya dalam rangka penanganan pandemik COVID-19 atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan," bunyi Pasal 2 Perpres tersebut. 

Dengan diterbitkannya Perpres 54/2020 ini, maka Perpres 78/2019 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Perpres APBN 2020 perubahan ini resmi diundangkan pada 3 April 2020.

3. Belanja negara melonjak jadi Rp2.613 triliun

Sri Mulyani Proyeksikan Defisit APBN 2020 Melebar Jadi Tembus Rp1000 TIlustrasi Keuangan (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain defisit yang melebar, Perpres tersebut juga mengkoreksi belanja negara dari sebelumnya Rp2.540 triliun naik menjadi Rp2.613 triliun. Belanja negara itu terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.851 triliun dan TKDD sebesar Rp762,7 triliun.

Anggaran belanja pemerintah pusat itu termasuk untuk penanganan pandemik COVID-19 sebesar Rp255 triliun.

Baca Juga: Pemerintah Tebar Insentif, Defisit APBN Berpotensi Melebar

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya