Sri Mulyani Ungkap Alasan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok di 2021

Gak cuma ekonomi, ada alasan kesehatannya juga

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan beberapa alasan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok di 2021. Dari sisi kesehatan, pemerintah jelas ingin menekan jumlah masyarakat yang mengkonsumsi rokok.

"Kenaikan dari cukai hasil tembakau tersebut diharapkan akan mengendalikan konsumsi rokok, menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak-anak dan perempuan. Prevalensi diharapkan turun dari 33,8 persen menjadi 33,2 persen pada 2021," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (10/12/2020).

1. Pemerintah masih memperhatikan aspek tenaga kerja

Sri Mulyani Ungkap Alasan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok di 2021Ilustrasi pekerja linting di pabrik sigaret. ANTARA FOTO/Siswowidodo

Baca Juga: Tok! Cukai Rokok Resmi Naik 12,5 Persen

Dari penyesuaian tarif cukai rokok ini, Sigaret Kretek Tangan (SKT) diputuskan untuk tidak dinaikkan tarifnya. Menurut Sri Mulyani, langkah itu dilakukan lantaran sektor tersebut merupakan industri padat karya atau yang memiliki tenaga kerja cukup besar.

"Dalam hal ini penyerapan tenaga kerjanya sebanyak 158.552 orang dan juga kebijaka kenaikan cukai rokok memperhatikan aspek petani. Besaran kenaikan tarif cukai memperhatikan tingkat serapan tembakau dari petani lokal," kata dia.

2. Pemerintah ingin memperkuat pengawasan atas rokok ilegal

Sri Mulyani Ungkap Alasan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok di 2021ANTARA FOTO/Saiful Bahri

Dari aspek industri, kenaikan cukai rokok terhadap usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM) akan mendapat keberpihakan melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBH CHT, khususnya untuk pembentukan kawasan industri hasil tembakau. Tujuannya, adalah untuk memberikan lokasi bagi pelaku usaha kecil sekaligus mengawasi peredaran rokok ilegal.

"Kalau rokok dan cukai semakin tinggi, akan memberikan insentif bagi masyarkat memproduksi rokok ilegal. yaitu yang diproduksi dan diedarkan tidak legal dengan tidak membayar cukai," tutur dia.

3. Cukai rokok naik 12,5 persen di 2021

Sri Mulyani Ungkap Alasan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok di 2021Ilustrasi Cukai Rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Cukai Hasil Tembakau (CHT) alias cukai rokok resmi dinaikkan sebesar 12,5 persen di 2021. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada Februari 2021.

"Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5 persen," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Mulai Pelekatan, Bea Cukai Kudus Siapkan Pita Cukai Rokok yang Baru

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya