Sri Mulyani Upayakan Dana Repatriasi Tak Lari dari RI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dana repatriasi bakal memasuki masa tenggang pada akhir tahun ini. Masa holding period dalam program tax amnesty bakal segera berakhir. Dana repatriasi berpotensi hilang dari Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan jika dirinya sudah berbicara dengan para pemilik dana yang mengikuti program tax amnesty pada 2016 silam. Lewat program tax amnesty, para peserta diwajibkan membawa pulang dana serta asetnya kembali ke Indonesia melalui instrumen keuangan.
"Ini kita sudah bicarakan cukup lama dengan pemilik dana," ujarnya saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/10).
Baca Juga: UU Tax Amnesty: Merugikan atau Malah Menguntungkan Rakyat Kecil?
1. Perintahkan pejabat terkait untuk lakukan pengecekan
Sri Mulyani meminta kepada dua pejabatnya, yakni Dirjen Pengelolaan Pembiayaan Lucky Alfirman serta Dirjen Pajak untuk melacak dana repatriasi tax amnesty yang ada di instrumen keuangan.
"Nanti tolong minta sama Pak Lucky saja yang melakukan tracking dengan Pak Robert mengenai penempatan selama ini. Jadi banyak yang sudah dilakukan investasinya di Indonesia," kata dia.
2. Dana yang dilaporkan dari program tax amnesty
Berdasarkan Surat Pernyataan Harta SPH total harta yang dilaporkan para wajib pajak mencapai Rp4.855 triliun pada masa berakhirnya program tax amnesty. Pelaksanaan program ini adalah sembilan bulan.
Berdasarkan data dashboard tax amnesty, total harta yang dilaporkan tersebut terdiri dari deklarasi harta dalam negeri Rp3.676 triliun dan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp1.031 triliun. Sementara penarikan dana dari luar negeri (reptriasi) mencapai Rp147 triliun.
3. Holding period
Holding period merupakan salah satu kebijakan dari tax amnesty yang mengatur dana repatriasi itu tidak boleh dibawa ke luar negeri dengan batas waktu minimal 3 tahun. Adapun pelaksanaan tax amnesty berakhir pada 2016 lalu.
Itu artinya, tahun ini holding period bakal berakhir. Ketentuan holding period juga diatur dalam PMK No.141/PMK.03/2016 tentang pelaksanaan Undang-Undang (UU) pengampunan pajak.
Baca Juga: Pemerintah Belum Tetapkan Kebijakan Tax Amnesty Jilid II