Sriwijaya Air Group Sediakan Fasilitas Rapid Test bagi Calon Penumpang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Memasuki periode ‘new normal’ Sriwijaya Air group menghadirkan fasilitas rapid test. Hal ini dilakukan untuk memudahkan calon penumpang.
“Sriwijaya Air menyediakan rapid test ini agar semakin memudahkan para calon penumpang transportasi udara untuk memenuhi aturan wajib yang berlaku dalam melaksanakan penerbangan," kata Direktur Utama Sriwijaya Air. Jefferson Jauwena dalam keterangan resminya, Rabu (17/6).
1. Ada lima titik pelaksanaan rapid test
Jefferson mengatakan ada lima titik pelaksanaan Rapid Test yaitu Sriwijaya Air Tower di Cengkareng, Sales Office Sriwijaya Air Melawai di Jakarta, Sales Office Sriwijaya Air di Makassar, Sales Office Sriwjaya Air di Pontianak dan atas jalinan kerja sama dengan UPBU Bandara Domine Eduard Osok, fasilitas ini juga tersedia di Sorong.
Fasilitas rapid test ini sudah dimulai dan terbuka untuk umum sehingga siapa pun masyarakat yang membutuhkan rapid test bisa langsung datang di lima lokasi pelaksanaannya tersebut. Dan untuk harganya pun sangat terjangkau.
“Saya ajak masyarakat calon penumpang jasa transportasi udara untuk memanfaatkan fasilitas tersebut agar semakin memudahkan rencana perjalanan Anda," tuturnya.
Baca Juga: Bos Garuda Buka Suara Soal Kenaikan Tiket Pesawat Saat New Normal
2. Sriwijaya ucapkan terima kasih ke pihak terkait dalam mewujudkan fasilitas rapid test
Editor’s picks
Jefferson mengucapkan terima kasih kepada pihak terkait, UPBU Bandara Domine Eduard Osok dan Wali Kota Sorong atas kerja sama dan dukungannya dalam mewujudkan fasilitas rapid test bagi para calon penumpang yang di Sorong. Selanjutnya, Sriwijaya bakal menyediakan fasilitas rapid test di beberapa tempat lainnya.
"Fasilitas rapid test ini akan segera kami sediakan pada beberapa sales office Sriwijaya Air lainnya,” ujarnya.
3. Syarat penerbangan saat new normal
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19.
Dalam SE itu diatur tiga syarat bagi individu yang ingin melakukan perjalanan. Pertama, yakni menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
Kedua, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Ketiga, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR test dan/atau rapid test.
Baca Juga: Pemerintah Perbolehkan Harga Tiket Pesawat Naik