Stabilkan Pasar, OJK Izinkan Emiten Buyback Saham Tanpa RUPS

Kebijakan ini sebagai stimulus perekonomian

Jakarta, IDN Times – Ketidakpastian yang ditimbulkan oleh wabah virus corona (COVID-19) masih belum terjawab kapan akan berakhir. Namun, dampaknya terhadap perekonomian dalam negeri terus berlangsung.

Baru-baru ini bahkan Indeks Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi cukup dalam. Ditambah lagi, harga minyak dunia yang jatuh akibat tidak sepakatnya OPEC dengan Rusia. 

Menanggapi gejolak tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan berupa izin bagi semua emiten atau perusahaan public melakukan pembelian kembali (buyback) saham. 

Kebijakan ini sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang mengalami tekanan signifikan per 9 Maret 2020. 

“Belum ada kepastian kapan wabah corona mereda. Satu sisi kita melihat (kebijakan) buyback ini bukan hanya satu kebijakan saja, tetapi bagaimana mengelola kepanikan karena sentiment negatif (pasar) global yang merambat ke domestic,” kataKepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam keterangan resminya, Rabu (11/3). 

1. OJK izinkan emiten buyback saham tanpa perlu persetujuan RUPS

Stabilkan Pasar, OJK Izinkan Emiten Buyback Saham Tanpa RUPSANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Buyback saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dilakukan dengan merelaksasi beberapa ketentuan. 

Pertama, pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kedua, jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10 persen dari modal disetor dan paling banyak 20 persen dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5 persen dari modal disetor.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

Baca Juga: 12 BUMN Siap Buyback Rp8 Triliun, Ini Daftar Sahamnya

2. Relaksasi yang diberikan OJK diharapkan dapat menetralisir mekanisme di pasar saham

Stabilkan Pasar, OJK Izinkan Emiten Buyback Saham Tanpa RUPSANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Hoesen menjelaskan kebijakan ini dikeluarkan tidak semata karena persoalan wabah COVID-19, tetapi karena persoalan konflik perdagangan minyak dunia. Melalui kebijakan ini, OJK berupaya menetralisir mekanisme pasar di bursa efek. 

“Jadi kita keluarkan kebijakan ini karena melihat persoalannya jauh lebih dahsyat, tidak hanya sekadar stimulus karena penanganan corona semata. Persoalannya sekarang termasuk berita harga minyak turun karena pengaruh perundingan antara Arab Saudi dengan OPEC,” jelas dia. 

3. Kebijakan buyback saham tanpa perlu RUPS mulai berlaku sejak 10 Maret 2020

Stabilkan Pasar, OJK Izinkan Emiten Buyback Saham Tanpa RUPSAntara

Kebijakan buyback ini efektif per tanggal 10 Maret 2020 dan akan terus efektif diterapkan selama dibutuhkan. Hoesen menegaskan jika OJK menjamin akan memantau terus penerapan kebijakan ini. Tujuannya kebijakan buyback ini sebagai penyeimbang antara supply and demand dari korporasi dan emiten.

“Kebijakan ini terus kita laksanakan sesuai kebutuhan, kita pantau terus tiap hari. Intinya ingin menenangkan pasar. Jangan ketakutan pasar itu karena rumor, karena ketakutan yang tidak rasional,” katanya.

Baca Juga: Saham BUMN Anjlok, Pemerintah Kaji Buyback Saham Pelat Merah 

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya