Susul Garuda, Sriwijaya Air Juga Bakal Turunkan Tarif Tiket

Mau pesan langsung tiketnya?

Jakarta, IDN Times - Kebijakan pembebasan airport tax kepada penumpang sudah berlaku sejak hari ini (23/10/2020). Pemerintah nantinya yang akan mengganti biaya tersebut sampai 31 Desember 2020. Kebijakan ini berlaku pada 13 bandara di Indonesia yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Usai Garuda Indonesia yang memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif. Kini giliran maskapai Sriwijaya Air yang melakukan hal senada. Mereka menyambut positif stimulus penerbangan tersebut dan siap melakukan penyesuaian tarif.

“Sriwijaya Air Group menyambut baik kebijakan pemerintah membebaskan biaya airport tax bagi masyarakat di 13 bandara di Indonesia. Tentu saja Sriwijaya Air Group akan mendukung penuh kebijakan ini, dan bersinergi bersama pemerintah guna membangkitkan kembali gairah masyarakat untuk bepergian lagi dengan pesawat terbang," kata Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena dalam keterangan resminya, Jumat (23/10/2020).

1. Garuda Indonesia lakukan penyesuaian tarif

Susul Garuda, Sriwijaya Air Juga Bakal Turunkan Tarif TiketIlustrasi Pesawat milik maskapai Garuda Indonesia IDN Times/Yogie Fadila

Baca Juga: Dapat Stimulus, Garuda Turunkan Tarif Tiket Pesawat Sampai Akhir 2020

Maskapai Garuda Indonesia bakal mengimplementasikan peniadaan tarif Passenger Service Charge (PSC) pada komponen tarif tiket pesawat terhitung mulai 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020 mendatang di 10 bandar udara yang dilayani Garuda Indonesia dari 13 bandar udara yang telah ditentukan Pemerintah. Itu artinya, maskapai pelat merah ini akan menurunkan tarif tiketnya sampai akhir 2020.

"Di tengah tantangan kinerja industri penerbangan pada masa pandemik COVID-19 ini, hadirnya stimulus PJP2U ini tentunya menjadi langkah signifikan yang kami harapkan dapat mendukung upaya pemulihan kinerja maskapai penerbangan khususnya guna meningkatkan minat masyarakat untuk kembali menggunakan layanan transportasi udara," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.

2. Pemerintah gratiskan airport tax ke penumpang

Susul Garuda, Sriwijaya Air Juga Bakal Turunkan Tarif TiketIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menghapus biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau sering kali dikenal sebagai Passenger Service Charge (PSC). Insentif ini diberikan kepada para penumpang yang berangkat dari 13 Bandara yang telah ditentukan.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto, mengatakan, stimulus ini diberikan guna mendukung kebangkitan industri penerbangan dan pariwisata.

"Setiap penumpang tersebut tidak dibebani biaya PSC karena akan dikeluarkan dari komponen biaya tiket yang akan ditagih oleh operator bandar udara kepada pemerintah," ujar Novie.

Pemberian insentif mulai berlaku untuk pembelian tiket pesawat mulai 23 Oktober 2020 sampai 31 Desember 2020. Dengan tujuan pemberangkatan sebelum 1 Januari 2021.

Dengan pemberian insentif ini, maka tarif tiket pesawat menjadi lebih murah. Novie mencontohkan, harga tiket pesawat dari Jakarta ke Surabaya dipatok seharga Rp700 ribu termasuk PSC. Dengan pemberian diskon melalui PSC ini, maka biaya tiket pesawat menjadi Rp600 ribu. Itu artinya PSC yang dikenakan adalah senilai Rp100 ribu.

Angka tersebut hanya contoh. Sebab, PSC di setiap bandara memiliki besaran yang berbeda-beda.

3. Daftar bandara yang mendapat stimulus penerbangan

Susul Garuda, Sriwijaya Air Juga Bakal Turunkan Tarif TiketPintu keberangkatan Bandara Adi Soemarmo, Solo (IDNTimes/Larasati Rey)

Adapun 13 bandara yang mendapat insentif penghapusan PSC yakni Bandar Udara Internasional Soekarno - Hatta, Tangerang (CGK), Hang Nadim, Batam (BTH), Kualanamu, Deliserdang (KNO), I Gusti Ngurah Rai, Denpasar (DPS), Yogyakarta Internasional, Kulon Progo (YIA), dan Halim Perdanakusuma, Jakarta (HLP). Begitu juga di Bandara Internasional Lombok, Praya (LOP), Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG), Sam Ratulangi, Manado (MDC), Komodo, Labuan Bajo (LBJ),  Silangit (DTB), Blimbingsari, Banyuwangi (BWX), dan Adi Sucipto, Yogyakarta (JOG).

Baca Juga: Subsidi Tiket Pesawat Kok Cuma Berlaku di 13 Bandara? Ini Alasannya

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya