Tarif Baru Ojol Mulai Berlaku Besok di 88 Kota, Ini Daftarnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tarif baru ojek online (ojol) mulai berlaku Jumat (9/8). Pemberlakuan tarif baru ini akan berlaku di 88 kota yang ada di zona I dan zona III.
“Tanggal 9 Agustus akan mulai diterapkan tarif baru ojek online di 88 kota tambahan di Zona I dan Zona III dari pukul 00.00 WIB,” kata Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, Kamis (8/8).
1. Sebanyak 123 kota terapkan tarif baru ojol
Dengan penambahan 88 kota yang memberlakukan tarif baru ojol, maka total ada 123 kota yang sudah memberlakukan. Sementara 35 kota lainnya sudah terlebih dahulu memberlakukan. “Maka totalnya sudah 123 kota yang diberlakukan tarif baru,” ujar Ahmad.
Baca Juga: Gojek Gandeng Astra, Driver Bakal Pakai Honda PCX Electric!
2. Beberapa kota yang mulai memberlakukan tarif baru
Editor’s picks
Beberapa kota yang bakal memberlakukan tarif baru adalah Madiun, Demak, Kendal, Tegal, Jepara, Ciamis, Sumedang, Sukabumi, Banyuwangi, Kediri, Pemalang, Cilacap, Jambi, Bukit Tinggi, hingga Pekalongan.
3. Daftar tarif
Sekedar informasi, berikut daftar tarif baru batas bawah dan batas atas ojol berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019:
- Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp7.000-10.000.
- Zona II (Jabodetabek): Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp8.000-Rp10.000
- Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp7.000-10.000
Baca Juga: Driver Ojek Online Jambret HP Anak Kecil, Kemitraan Diputus Aplikator