Tarif Listrik Dipastikan Tidak Naik hingga Juni 2020

Diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat

Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) untuk bulan April sampai dengan Juni 2020.

Hal tersebut ditegaskan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana. Rida mengatakan, hingga Juni tidak ada penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarifnya ditetapkan sama dengan tarif tenaga listrik sebelumnya.

"Sampai Juni tidak ada penyesuaian tarif. Sudah ditetapkan dengan berbagai pertimbangan kondisi keekonomian. Sekarang adanya isu Corona, suka gak suka, ikut menekan kondisi keekonomian yang kurang menggembirakan," ujar Rida dalam keterangan resminya, Jumat (6/3). 

1. Keputusan untuk menahan tarif listrik dilakukan agar menaikkan daya beli masyarakat

Tarif Listrik Dipastikan Tidak Naik hingga Juni 2020Ilustrasi belanja (IDN Times/Sunariyah)

Penetapan tarif tenaga listrik ini, sebut Rida, adalah untuk menaikkan daya beli masyarakat dan daya saing industri di tengah merebaknya isu Corona yang membuat harga sumber energi turun.

"Daya beli masyarakat dan daya saing industri, ujungnya itu. Melihat ke masyarakat, apalagi sekarang kan (harga energi) turun semua. Malah sumber daya energi berlebih. Makin murah, logikanya kan malah turun, bukannya dinaikkan," tuturnya.

Baca Juga: Bos PLN Buka-bukan Soal Rincian Utang Pemerintah ke PLN Rp48 Triliun

2. Ada empat alasan yang membuat tarif listrik tidak naik hingga pertengahan tahun

Tarif Listrik Dipastikan Tidak Naik hingga Juni 2020Kilang minyak Pertamina. IDN Times/Surya Aditya

Rida menjelaskan, ketetapan penyesuaian tarif ini melihat keempat parameter, yakni Indonesian Crude Price (ICP), harga batubara, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), dan inflasi tiga bulan terakhir yang dibandingkan dengan penetapan di tahun 2017.

"Ini kan sejak tahun 2017 tidak dinaikkan itu, jadi dibandingkannya bukan dengan triwulan sebelumnya, tetapi pada saat terakhir ditetapkan, yaitu 2017. Jadi harus lihat lagi ke belakang, untuk bisa turun atau naiknya tarif listriknya" jelas Rida.

Penetapan ini tentu saja berdampak kepada Biaya Pokok Penyediaan (BPP) PT PLN (Persero). Namun Rida memastikan Pemerintah tidak akan membiarkan PLN merugi dengan menyiapkan dua skema pembayaran bagi PLN.

"Mereka dapat dalam bentuk subsidi yang dibayar perbulan dan ada mekanisme kompensasi yang diatur PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan dihitung setelah ada audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," katanya.

3. Pengumuman tarif tenaga listrik dilakukan agar bisa meningkatkan EODB

Tarif Listrik Dipastikan Tidak Naik hingga Juni 2020Ilustrasi tegangan listrik (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Diumumkannya tarif tenaga listrik sebulan sebelum masa berlaku ini merupakan bagian dari usaha meningkatkan indeks Ease of Doing Business (indeks kemudahan berusaha). Hal ini juga menjadi bagian transparansi kepada publik.

"Secara aturan tarif adjustment boleh diusulkan per 3 bulan. Aturan dalam kaitannya dengan perbaikan Ease of Doing Business, sebulan sebelumnya harus sudah diumumkan sebagai bentuk transparansi publik dan itu harus diumumkan," ujarnya.

Baca Juga: Konsumsi Listrik Turun, PLN Bakal Tingkatkan Penjualan Listrik  

Topik:

  • Umi Kalsum
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya