Tarif Ojol Diusulkan Naik Hanya di Jabodetabek

Daerah lain merasa sudah cukup dengan tarif yang ada

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatakan bahwa kenaikan tarif ojek online kemungkinan hanya akan terjadi di wilayah Jabodetabek. Namun, usulan tersebut masih dibahas.

"Nampaknya yang butuh kenaikan di Jabodetabek," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (7/2).

1. Pemerintah daerah nantinya bakal bisa menentukan tarif ojol

Tarif Ojol Diusulkan Naik Hanya di JabodetabekANTARA FOTO/Didik Suhartono

Budi menjelaskan, pihaknya bakal membuat aturan yang bakal membuat pemda bisa menentukan besaran tarif ojol di daerah. Namun, pemda menentukan tarif ojol berdasarkan formulasi yang diberikan oleh Kemenhub.

Ketentuan itu, rencananya akan dituangkkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

"Pada prinsipnya yang ojek itu menyampaikan aspirasi, memang ada perwakilan (asosiasi ojol) dari daerah, yang dari Kalimantan menyuarakan dalam tarif itu perlu kewenangan Gubernur, Pemda yang perlu diakomodir," jelas Budi.

"Bahwa untuk membuat pergub, perda itu nggak cepat. Sementara kita akan menjadi pedoman saja. Untuk PM 12 (2019) kita tambahkan satu nroma, dimana gubernur bisa menghitung tarif, tapi NSPK dari kita," sambungnya.

Baca Juga: Demo di Kemenhub, Driver Ojol Minta Payung Hukum dan Tarif Zonasi

2. Kenaikan tarif ojol di Jabodetabek karena permintaan pengemudi sejak awal

Tarif Ojol Diusulkan Naik Hanya di JabodetabekDok.Kemenhub

Sementara itu, Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani mengungkapkan, alasan kenaikan tarif ojol yang mungkin terjadi di Jabodetabek lantaran para pengemudi ojol dari wilayah tersebut yang telah mengajukan permintaan sejak awal. Sementara itu, asosiasi ojol dari daerah justru menilai wilayah mereka sudah cukup dengan tarif yang berlaku saat ini.

"Setelah itu teman-teman dari Lampung dan (daerah) lainnya itu menyampaikan ke kita, gak usah naik. Kemudian pak Dirjen (Budi) ke Jawa Tengah, mereka bilang tarif sudah oke. Nah yang minta naik ini Jakarta. Alasan mereka itu dalam aturan kita itu dapat di evaluasi setiap 3 bulan. Bisa juga setiap 6 bulan atau 5 bulan," ungkap Yani.

3. Tarif ojol diusulkan naik jadi Rp2.500 per km

Tarif Ojol Diusulkan Naik Hanya di JabodetabekDirektur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Yani menambahkan, para driver ojol juga mengusulkan kenaikan tarif sebesar Rp2.500 per km untuk tarif batas bawahnya. Namun, usulan itu masih akan dibicarakan dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

"Sehingga nanti ada titik temu seperti apa. Karena kalau naiknya sekian ada perpindahan shifting ojek seperti apa. Jadi aplikator kita minta dampaknya kalau naik seperti apa. Kita analisis kemampuan dan kemauan membayar masyarakat seperti apa. Karena kita kan pemerintah ada di tengah di posisi itu. Jadi kami panggil satu-satu nih," tuturnya.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Tarif Ojol Diusulkan Naik Jadi Rp2.500 per Kilometer

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya