Tarif Ojol Diusulkan Naik Jadi Rp2.500 per Kilometer
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kenaikan tarif ojek online sampai saat ini masih terus dibahas dengan asosiasi ojek online dan pihak-pihak terkait lainnya. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyampaikan bahwa usulan kenaikan tarif ojek online telah disampaikan pihak asosiasi.
"Mereka minta Rp2.500 (per km) untuk tarif batas bawahnya masih oke," kata Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (7/2).
1. Usulan kenaikan tarif ojol akan masih dibicarakan
Yani mengatakan usulan itu masih akan dibahas dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebagai perwakilan dari masyarakat selaku konsumen. Hal itu dilakukan agar nantinya keputusan yang diambil bisa mengakomodasi masukan dari semua pihak.
"Sehingga nanti ada titik temu seperti apa. Karena kalau naiknya sekian ada perpindahan shifting ojek seperti apa. Jadi ketiga aplikator kita minta dampaknya kalau naik seperti apa," ujarnya.
Kemenhub pun akan menganalisis kemampuan dan kemauan membayar masyarakat. "Karena kita kan pemerintah ada di tengah di posisi itu. Jadi kami panggil satu-satu nih," jelas dia.
2. Usulan kenaikan tarif disampaikan mengikuti kenaikan sejumlah biaya hidup
Yani menyampaikan, usulan kenaikan yang disampaikan oleh para pengemudi ojek online lantaran ada biaya kehidupan yang ikut naik. BPJS kesehatan misalnya, tarifnya telah naik pada awal tahun lalu. Di sisi lain, UMR Jakarta juga mengalami kenaikan.
Editor’s picks
"Nah itu yang mereka minta. Kita hitung bersama, mereka minta naik," ucap Yani.
Baca Juga: Demo di Kemenhub, Driver Ojol Minta Payung Hukum dan Tarif Zonasi
3. Besaran tarif ojol yang berlaku saat ini berdasarkan zonasi
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, tarif ojol di Indonesia terbagi menjadi 3 zona.
Di antaranya, zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; zona 2 yaitu terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek); dan zona 3 yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.
Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7 ribu-Rp10 ribu. Sementara Zona II batas bawah Rp2 ribu dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8 ribu-Rp10 ribu. Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7 ribu-Rp10 ribu.
Menurut Yani, kebutuhan masyarakat akan penggunaan jasa ojek online semakin meningkat, oleh karena itu perhitungan biaya tarif untuk para pengguna ojek online sangat perlu diatur guna kenyamanan dan kepentingan masyarakat bersama.
"Sebelumnya tarif ojol diberlakukan di 133 kota dan kabupaten, mulai 2 september 2019 akan berlaku diseluruh Indonesia,” jelas Yani.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb
Baca Juga: Siap-siap, Tarif Anyar Ojol Diumumkan Pekan Depan