Kemenhub Tolak Usulan Para Gubernur Soal Penyetopan Operasional KRL

Pengendalian tidak harus menutup operasional

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menolak penutupan operasional KRL di Jabodetabek. Diterapkannya Pengendalian Sosial Berskala Besar (PSBB) otomatis mempengaruhi operasional KRL. Namun, pengendalian terhadap transportasi tersebut adalah dengan membatasi operasionalnya. 

"Bukan menutup atau melarang sama sekali khususnya untuk melayani kegiatan dan pekerjaan yang dikecualikan selama PSBB," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri dalam keterangan resminya, Jumat (17/4). 

1. Zulfikri menilai pembatasan pada kegiatan operasional KRL adalah hal yang paling tepat

Kemenhub Tolak Usulan Para Gubernur Soal Penyetopan Operasional KRLSuasana KRL rute Bogor/Depok-Jakarta Kota (IDN Times/Rohman Wibowo)

Zulfikri mengatakan bahwa yang akan dilakukan adalah membatasi jumlah penumpang untuk menjaga jarak (physical distancing), membatasi jam operasional dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan menempatkan petugas yang akan mengawasi pelaksanaan physical distancing

Selain itu, Kemenhub juga akan melakukan evaluasi operasi angkutan KRL Jabodetabek dari waktu ke waktu. Akan dilakukan juga berbagai upaya untuk mendukung pencegahan COVID-19 seperti rekayasa operasi, penertiban antrian di stasiun-stasiun yang masih ramai dan menjaga physical distancing. 

“Pencegahan penularan COVID-19 ini perlu kerja sama semua pihak. Pemerintah telah berupaya keras untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 ini. Pengoperasian KRL Jabodetabek akan lebih efektif jika semua stakeholder terkait tetap melakukan: penertiban kegiatan-kegiatan yang dilarang, bekerja dari rumah dan diam di rumah," jelas Zulfikri.

Baca Juga: Perpanjang PSBB Jakarta, Anies Usul Operasional KRL Disetop Sementara

2. Kemenhub juga lakukan pembatasan jumlah penumpang moda transportasi kereta api

Kemenhub Tolak Usulan Para Gubernur Soal Penyetopan Operasional KRLInstagram.com/kai121_

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Permen itu untuk menindaklanjuti pemberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, serta untuk menekan penyebaran COVID-19.

Peraturan tersebut secara umum mengatur tiga hal yaitu pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik 2020. 

Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang/logistik. Untuk penerapannya, telah dibuat SOP yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan.  

"Untuk moda kereta api, pengendalian ini dilakukan sejak dari stasiun, di atas kereta dan sampai stasiun tujuan oleh operator dan juga pengendalian untuk penumpang," tuturnya.

3. Kereta api yang dilakukan penyesuaian mulai dari antarkota sampai bandara

Kemenhub Tolak Usulan Para Gubernur Soal Penyetopan Operasional KRLKereta Bandara YIA yang melayani rute Maguwo, Tugu Yogyakarta, Wates, Wojo. Penumpang kereta bandara mesti turun Wojo lalu naik Damri menuju Bandara YIA. (IDN Times/Holy Kartika)

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Perkeretaapian telah menerbitkan Perdirjen No. Hk.205/A.107/DJKA/20 tentang Pedoman Pembatasan Jumlah Penumpang Di Sarana Perkeretaapian Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). "Prinsip utama pengendalian adalah pembatasan jumlah penumpang baik pada kereta antar kota maupun perkotaan."

Zulfikri mengatakan ada dua kondisi yang menjadi perhatian utama pada masa pandemi ini, yaitu transportasi kereta api di daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah dengan PSBB dan transportasi saat mudik.

"Pengaturan tempat duduk di sarana ini perlu ditentukan agar operator bisa lebih jelas bagaimana menyusun konfigurasi tempat duduk sarana KA agar sesuai dengan aturan physical distancing. Pembatasan penumpang ini harus dilakukan sebagai langkah konkret mendukung physical distancing guna mencegah dan mengurangi penularan COVID-19.," ujarnya.

Untuk KA antarkota ditetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimum 65 persen dari jumlah tempat duduk, KA perkotaan maksimum 35 persen dari kapasitas penumpang serta KA Lokal, Prameks dan KA Bandara maksimum 50 persen dari jumlah tempat duduk.

"Dan tidak boleh ada yang berdiri, kesemuanya menerapkan physical distancing. Calon penumpang juga diharuskan untuk mematuhi SOP sejak persiapan perjalanan, selama perjalanan dan tiba di tujuan, seperti diwajibkan memakai masker, cek suhu tubuh sebelum masuk ke peron, jaga jarak selama di perjalanan, dan disarankan mencuci tangan setiba di tujuan,” tegasnya.

Baca Juga: Menko Luhut Tegaskan KRL Tetap Beroperasi Selama Masa PSBB 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya