Terbangkan Drone Tanpa Izin di Area Tertentu Bandara, Bakal Dipidana

Bisa dipidana 3 tahun dan denda Rp1 miliar

Jakarta, IDN Times – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, mengimbau kepada masyarakat yang memiliki dan menerbangkan drone agar mematuhi aturan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan demi keselamatan dan keamanan penerbangan. 

“Menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan adalah tugas bersama, tidak hanya pemerintah tetapi masyarakat juga harus berperan serta dengan dengan tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan bahaya seperti menerbangkan drone di KKOP (kawasan keselamatan operasi penerbangan) tanpa ijin,” kata Polana dalam keterangan resminya, Rabu (24/7).

1. Terbangkan drone tanpa izin bakal dipidana

Terbangkan Drone Tanpa Izin di Area Tertentu Bandara, Bakal DipidanaIDN Times/Axel Jo Harianja

Polana menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 210 dengan jelas menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara. 

“Perbuatan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan bisa dijatuhkan pidana penjara 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah, seperti yang dijelaskan dalam pasal 421 ayat 1 dan 2,” tambah Polana. 

Baca Juga: Ini Dia Drone Canggih yang Akan Hadir di Indonesia

2. Masih ada yang membandel

Terbangkan Drone Tanpa Izin di Area Tertentu Bandara, Bakal Dipidanafarmindoinovasiteknologi.com

Sementara itu, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali, Efi Amir melaporkan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali terdapat adanya temuan masyarakat yang menerbangkan drone tanpa izin di area bandara pada April 2019. 

“Saya melaporkan dan membenarkan ada temuan masyarakat menerbangkan drone yang kami temukan terbang di KKOP di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, informasi tersebut kami dapatkan berdasarkan laporan dari Pilot Garuda Indonesia yang sedang berada di taxiway menuju parking stand,” tuturnya.

3. Kasus diinvestigasi dan digelar perkara agar ada efek jera

Terbangkan Drone Tanpa Izin di Area Tertentu Bandara, Bakal DipidanaIstimewa

Dari laporan tersebut, Elfi melanjutkan, tim dari OBU langsung melakukan investigasi kepada pelaku beserta dengan alat bukti pada saat kejadian. Selain itu, untuk memberikan efek jera, saat ini sedang dilakukan proses gelar perkara dari kasus tersebut. 

“Kasus ini sedang ditangani oleh rekan-rekan PPNS, agar dilanjutkan menjadi penyelidikan. Saya berharap ada efek jera dari orang-orang yang dengan sengaja membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan,” tegasnya.

4. Untuk menerbangkan drone, perlu izin khusus

Terbangkan Drone Tanpa Izin di Area Tertentu Bandara, Bakal DipidanaPixabay.com/Geralt

Untuk menerbangkan drone, masyarakat harus memiliki izin yang diatur dalam Peraturan Menteri (PM) No 180 tahun 2015 yang diubah terakhir dalam PM 47 tahun 2016. Izin disampaikan ke Ditjen Hubud dengan ketentuan diajukan 14 hari kerja sebelum pengoperasian serta melampirkan persyaratan dokumen dan kelengkapan termasuk dokumen asuransi kerugian. 

Dalam Peraturan tersebut juga diatur bahwa dalam menerbangkan drone dilarang dekat pada ruang udara yang digunakan untuk pelayanan penerbangan atau controlled airspace sebagai berikut: zona lalu lintas penerbangan di sekitar bandara, areanya berjarak radius 5 Nm dari bandara dengan ketinggian mulai dari ground sampai dengan 4000 kaki. Zona pendekatan, biasanya berjarak radius 30 Nm dengan ketinggian antara 4000 kaki sampai dengan 10.000 kaki. 

Untuk zona jelajah terdiri dari dua area yaitu terminal control area 10.000 sampai dengan 24.500 (biasanya di zona ini dibentuk di bandara/ruang udara cukup padat), serta control area, ketinggian 24.500 kaki sampai dengan 60.000 kaki ini berlaku di seluruh ruang udara yang dilayani di Indonesia. 

Baca Juga: Ini 7 Fungsi Drone Selain untuk Fotografi Udara, Pernah Kamu Gunakan?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya