Terdampak Virus Corona, Penerimaan Pajak Lesu

Penerimaan hingga akhir Maret 2020 mengalami penurunan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan menyampaikan penerimaan pajak sampai dengan Maret 2020 mencapai Rp241,6 triliun atau 14,7 persen dari target APBN yang sebesar Rp1.642,6 triliun. Angka ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya di periode yang sama, yakni sebesar Rp247,7 triliun atau 15,7 persen dari target. 

"Sudah menunjukkan negative growth 2,5 persen untuk pajak," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam video conference, Jumat (16/4). 

1. Secara rinci, PPh Migas dan pajak nonmigas juga mengalami penurunan

Terdampak Virus Corona, Penerimaan Pajak LesuIlustrasi penerimaan pajak. IDN Times/Arief Rahmat

Secara lebih rinci, PPh migas sampai dengan Maret 2020 adalah sebesar Rp10,3 triliun, lebih rendah dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp14,5 triliun. Sementara itu pajak nonmigas tercatat sebesar Rp231,3 triliun, turun sedikit dibanding Maret 2019 yang sebesar Rp233,2 triliun. 

Sementara penerimaan pajak khusus bulan Maret 2020 sebesar Rp 88,69 triliun, naik 2,18 persen dibandingkan Maret 2019 yang sebesar Rp 86,8 triliun.

"Secara rinci saya sampaikan penerimaan pajak tumbuh 2,1 persen dibandingkan penerimaan Maret 2019," ungkapnya.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Diprediksi Bolong Rp196,8 Triliun di 2020

2. Penerimaan cukai tumbuh disaat pandemi COVID-19

Terdampak Virus Corona, Penerimaan Pajak Lesu

Sementara itu, penerimaan pajak dari Bea dan Cukai mencatatkan hasil positif. Realisasi sampai dengan Maret 2020 adalah sebesar Rp38,8 triliun atau 17,2 persen dari target yang sebesar Rp223,1 triliun. 

Angka ini naik dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp31 triliun. 

"Ini disebabkan pembelian pita cukai yang melonjak akibat pabrik hasil tembakau membeli cukai lebih awal karena mereka mengantisipasi pembatasan sosial lebih awal," ungkapnya.

3. Penerimaan pajak 2020 akan terganggu wabah virus corona

Terdampak Virus Corona, Penerimaan Pajak LesuMenteri Keuangan Sri Mulyani. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Menurut Sri Mulyani, penerimaan pajak tahun ini akan sangat terganggu wabah virus corona. Pemerintah bahkan sampai merelaksasi pembayaran PPh yang seharusnya disampaikan pada Maret 2020 menjadi 30 April 2020. 

"PPN dalam negeri Maret tumbuh 8,35 persen ini menunjukkan sampai Februari penyerahan dari PPN ini masih ada kegiatan ekonomi yang positif. Namun bulan berikutnya kita antisipasi pelemahan dengan adanya PSBB yang sebabkan kegiatan ekonomi masyarakat dan dunia usaha akan alami perlambatan," ujarnya.

Baca Juga: Ada Pandemi COVID-19, Wajib Pajak Bakal Dapat 4 Insentif Ini

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya