Tok! Cukai Rokok Resmi Naik 12,5 Persen

Kebijakan berlaku mulai Februari 2021

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmo menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) alias cukai rokok resmi sebesar 12,5 persen di 2021. Kenaikan diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Februari 2021.

"Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5 persen," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/12/2020).

1. Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak dinaikkan cukai rokoknya

Tok! Cukai Rokok Resmi Naik 12,5 PersenIlustrasi cukai rokok. IDN Times/Indiana Malia

Sri Mulyani merinci, untuk industri yang mengeluarkan atau memproduksi Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I akan dinaikkan sebesar 18,4 persen, SPM IIA dinaikkan 16,5 persen, SPM IIB akan dinaikkan 18,1 persen, lalu Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I dinaikkan sebesar 15,9 persen, SKM golongan IIA dinaikkan hasil cukai tembakai 13,8 persen dan SKM II B naik sebesar 15,4 persen.

Sementara itu untuk industri jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), pemerintah memutuskan untuk tidak dinaikkan tarif cukainya di 2021.

"Sektor ini adalah yang memiliki unsur tenaga kerja terbesar," ucap dia.

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

2. Pemerintah tidak melakukan simplifikasi golongan tarif cukai

Tok! Cukai Rokok Resmi Naik 12,5 PersenIlustrasi Rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan pemerintah tidak melakukan simplifikasi golongan. Strategi yang diterapkan adalah pengecilan celah tarif antara SKM Golongan II A dengan SKM golongan II B. Pemerintah juga mengecilkan celah tarif antara SPM golongan II A dan SPM golongan II B

"Jadi meskipun kami melakukan simplifikasi, kami memberikan sinyal bahwa celah tarif di antara golongan II A dan B untuk SKM dan SPM semakin dikecilkan," ujarnya.

3. Pemerintah ingin tetap menjaga dari sisi kesehatan dan tenaga kerja

Tok! Cukai Rokok Resmi Naik 12,5 PersenIlustrasi pekerja linting di pabrik sigaret. ANTARA FOTO/Siswowidodo

Kenaikan cukai rokok ini, kata Sri Mulyani, dilakukan dengan tetap menjaga kepentingan dari sisi kesehatan maupun tenaga kerja. Dia menyadari bahwa ada sekitar 2,6 juta orang yang menggantungkan hidupnya pada pertanian tembakau.

"Kita akan terus memerangi rokok ilegal," tegas dia.

Baca Juga: 12.420 Keping Pita Cukai Rokok Palsu Diamankan Bea Cukai Kudus

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya