Tok! Sri Mulyani Setujui Usulan Standar Biaya Pasien Virus Corona

Standar biaya mencakup perawatan hingga musibah kematian

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui usulan Menteri Kesehatan Terawan Agus Purwanto soal standar biaya penanganan pasien virus corona atau COVID-19. Standar biaya itu mencakup biaya perawatan, biaya dokter, hingga biaya bila terjadi musibah kematian akibat wabah tersebut. 

"Standar biaya diusulkan oleh Menkes yang disetujui Menkeu, dengan ini untuk pasien yang terkena COVID, untuk semua biaya ditanggung pemerintah," kata Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani dalam video conference, Rabu (8/4). 

1. Mekanisme pengajuan standar biaya akan dilakukan oleh RS kepada BPJS sampai ke Kemenkes

Tok! Sri Mulyani Setujui Usulan Standar Biaya Pasien Virus CoronaANTARA FOTO/Rahmad

Askolani menjelaskan mekanisme dari usulan biaya tersebut. Nantinya, rumah sakit (RS) akan melakukan konsolidasi untuk mengusulkan biaya penanganan ke BPJS Kesehatan. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan memverifikasi usulan tersebut. Hasilnya akan langsung diserahkan kepada Kementerian Kesehatan.

"Hal yang baik dari aturan menkes itu bahwa RS itu dikasih kesempatan untuk bisa mengusulkan untuk pembiayaan pasien corona itu dua minggu sekali kepada BPJS Kesehatan dan Kemenkes. Sehingga kecepatan mobilitas lebih cepat untuk bisa membantu cashflow RS," jelas Askolani. 

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Pangkas Anggaran Kementerian untuk Atasi COVID-19

2. Begitu RS mengusulkan biaya, maka Kemenkes akan langsung mencairkan 50 persen biaya

Tok! Sri Mulyani Setujui Usulan Standar Biaya Pasien Virus CoronaIlustrasi (IDN Times/Ita Malau)

Askolani menambahkan, pihak Kemenkes nantinya akan langsung mencairkan 50 persen klaim dari rumah sakit. Sementara sisahnya akan diberikan apabila BPJS Kesehatan telah melakukan verifikasi.

"Kemudian sisahnya akan diverifikasi secara cepat dalam hitungan hari. Setelah di approve beberapa hari akan dicairkan oleh BPJS. ini hal signifikan antara BPJS, Kemkes dan RS untuk penanganan biaya pasien corona," imbuh dia. 

3. Kemenkeu minta Kemenkes lakukan akselerasi pemberian insentif untuk tenaga medis

Tok! Sri Mulyani Setujui Usulan Standar Biaya Pasien Virus CoronaIDN Times/Candra Irawan

Lebih lanjut, Askolani menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan alokasi anggaran hingga Rp75 triliun untuk bidang kesehatan. Anggaran tersebut diharapkan bisa di akselerasi oleh Kemenkes dan BNPB dalam pemberian insentif bagi tenaga medis. 

"Ini tentunya juga di BNPB sebagai komando gugus tugas, memempercepat pengadaan alat kesehatan. Mereka didampingi BPKP, KPK, juga untuk bisa menjaga governance. Sekarang dari BNPB masih menunggu dan usulan dari K/L," ujarnya. 

Baca Juga: Fokus Penanganan COVID-19, Sri Mulyani Tunda Proyek Non-Prioritas

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya