Trump Kesal RI Mau Pungut Pajak ke Netflix Cs, Ini Respons Sri Mulyani

Pungutan pajak berlaku 1 Juli 2020

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan memungut pajak dari Netflix hingga Spotify mulai 1 Juli 2020 sesuai peraturan yang sudah diterbitkan Menteri Keuangan. Presiden Amerika Serikat Donald Trump kesal dengan langkah pemerintah Indonesia tersebut.

Awal Juni lalu, Kepala Perwakilan Dagang AS Robert E. Lighthizer mengatakan Presiden Trump telah memerintahkan dimulainya investigasi untuk menyelidiki dampak kebijakan pajak digital di sembilan negara, termasuk Indonesia, terhadap perusahaan digital asal AS. Menurutnya, Trump merasa kebijakan pajak digital tidak adil dan diskriminatif terhadap kepentingan bisnis digital asal AS. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan aturan tentang pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Jumlah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Di dalam PMK 48 itu mengatur pajak pertambahan nilai bagi subyek pajak luar negeri. Subyek pajak luar negeri itu adalah perusahaan atau subyek yang selama ini nggak bisa kita mintain untuk memungut PPN. Dia nggak ada di sini tapi ada services di sini contohnya Netflix. Padahal services dia dinikmati orang Indonesia yang menghasilkan nilai tambah yang harus menjadi objek pertambahan nilai," kata Sri Mulyani dalam video conference, Selasa (16/6).

1. Sri Mulyani sebut PPN bukan subjek dari USTR

Trump Kesal RI Mau Pungut Pajak ke Netflix Cs, Ini Respons Sri Mulyani(IDN Times/Arief Rahmat)

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan bahwa PPN bukan subjek dari surat United States Trade Representative (USTR) yang menyoroti pajak penghasilan (PPh) yang menjadi subjek pembicaraan OECD.

"Jadi kalau USTR menulis surat itu objek pembahasan nanti baik bilateral maupun bersama-sama, tentu untuk kepentingan bersama. Semua negara ingin aturannya sama untuk seluruh dunia," tuturnya.

Baca Juga: Netflix hingga Spotify Resmi Kena Pajak Mulai 1 Juli!

2. Pemungutan pajak Netflix Cs bakal dilakukan PMSE luar negeri

Trump Kesal RI Mau Pungut Pajak ke Netflix Cs, Ini Respons Sri MulyaniIlustrasi Netflix (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dalam keterangan resminya, Ditjen Pajak menyebutkan pemanfaatan (impor) produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa oleh konsumen di dalam negeri sebesar 10 persen. Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri tersebut akan mulai berlaku 1 Juli 2020.

Proses itu akan dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak.

3. Teknis pemungutan pajak produk digital

Trump Kesal RI Mau Pungut Pajak ke Netflix Cs, Ini Respons Sri MulyaniIlustrasi Penerimaan Pajak. IDN Times/Arief Rahmat

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN.

Pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada Direktur Jenderal Pajak. Sama seperti pemungut PPN dalam negeri, pelaku usaha yang ditunjuk juga wajib menyetorkan dan melaporkan PPN.

"Penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya, sedangkan pelaporan dilakukan secara triwulanan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir," jelas Hestu.

Baca Juga: Ekonomi RI Kuartal II, Sri Mulyani: Kami Perkirakan Minus 3,1 Persen

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Hana Adi Perdana
  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya