Tunjangan Pimpinan BPJS Naik 2 Kali Lipat, Ini Besarannya

Besarannya menggiurkan lho!

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, memberikan insentif kepada anggota dewan pengawas dan anggota direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Insentif itu berupa kenaikan tunjangan cuti tahunan.

Kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 112/PMK.02/2019. Beleid itu merupakan perubahan dari aturan sebelumnya yakni PMK No 34/PMK.02/2015.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dan Offline

1. Kenaikan itu demi peningkatan kinerja

Tunjangan Pimpinan BPJS Naik 2 Kali Lipat, Ini BesarannyaIstimewa

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa kenaikan tunjangan ini guna mendorong peningkatan kinerja anggota dewan pengawas dan anggota direksi BPJS. 

"Perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2015 tentang manfaat tambahan lainnya dan insentif bagi anggota dewan pengawas dan anggota direksi BPJS," demikian bunyi peraturan tersebut.

2. Kenaikan tunjangan cuti tahunan jadi dua kali lipat

Tunjangan Pimpinan BPJS Naik 2 Kali Lipat, Ini Besarannyabpjs-kesehatan.go.id

Dalam pasal 12 disebutkan bahwa tunjangan cuti tahunan diberikan sebanyak satu kali dalam setahun dan paling banyak dua kali gaji atau upah. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal kebijakan ini disahkan.

3. Besaran gaji direksi BPJS

Tunjangan Pimpinan BPJS Naik 2 Kali Lipat, Ini BesarannyaUnsplash.com/Bady

Dalam sebuah kesempatan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto pernah menyebutkan bahwa penghasilannya mencapai Rp150 juta per bulan. Itu artinya, tunjangan cuti tahunan yang dia terima bisa mencapai Rp300 juta. 

Sementara itu gaji direksi lainnya sekitar 90 persen dari gaji dirut, gaji Ketua Dewas BPJSTK mencapai 60 persen dari gaji dirut dan anggota dewan pengawas 54 persen dari gaji dirut. Ketentuan itu juga telah diatur dalam Perpres No 110 Tahun 2013.

Baca Juga: 5,2 Juta Penerima Bantuan BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Ini Sebabnya

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya